6 Informasi Hoaks Sepekan, dari Vaksin hingga Penemu Bra

Berikut 6 informasi hoaks dalam sepekan

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Nov 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam sepekan, informasi tersebut beragam bentuknya.

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, sejumlah informasi yang beredar tersebut tidak benar. Sebab itu, kita sebaiknya tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar sebelum membuktikan kebenarannya.

Berikut 6 informasi hoaks dalam sepekan:

1. Jawa Barat Jadi Daerah Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Beredar di media sosial klaim terkait vaksin covid-19. Kali ini terkait daerah yang akan diberikan vaksin dan denda jika tak mau divaksin.

Berikut isi postingannya:

"Jawa Barat akan menjadi Provinsi Pertama yang akan mendapat atau menguji test Vaksin VIRUS KORONA dari Cina.. Tapi yang tidak mau di vaksin akan di denda...

Urang daek divaksin asal dibere duit minimal 10 jt weh ngan pemerintah jawa barat na daeken henteu mere duit ka urang na"

atau dalam Bahasa Indonesia berarti,

"Saya mau divaksin asal dikasih uang 10 juta. Tapi pemerintah Jabar mau enggak kasih duit ke saya".

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim yang menyebut Jawa Barat akan menjadi daerah pertama penerima vaksin covid-19 adalah tidak benar. Faktanya Pemerintah Pusat saat ini masih membahas alokasinya.

Selain itu klaim yang menyebut warga Jawa Barat bakal didenda jika tak mau divaksin juga tidak benar.

 

2. BPOM Halangi Penyuntikan Vaksin Corona Covid-19

Beredar di media sosial postingan berisi klaim tentang vaksin virus corona covid-19 yang dihalangi oleh BPOM. Klaim ini ramai dibagikan akhir bulan lalu.

Berikut isi postingannya,

"Vaksin korona sudah siap diberikan, eh skrg terhalang oleh BPOM"

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim yang menyebut BPOM menghalangi vaksin virus corona covid-19 adalah salah alias palsu. Faktanya hingga saat ini memang belum ada izin edar untuk vaksin covid-19.

BPOM memastikan vaksin boleh disuntikkan jika sudah ada izin EUA untuk keamanan.

 

3. Tulisan Dahlan Iskan Menyebut UU Omnibus Law Hanya Merugikan Organisasi Buruh 

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim tulisan Dahlan Iskan soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya merugikan organisasi buruh.

Berikut tulisannya:

"_*Ohh pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk2, ternyata ini sebabnya*_

*Dahlan Iskan:

*Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka.

Ini penjelasannya:

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan.

Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)".

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan.com, klaim tulisan Dahlan Iskan yang menyatakan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tidak benar.

Informasi tersebut palsu, Dahlan Iskan tidak menulis UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

4. Vaksin Flu di Korea Selatan Berasal dari China

Beredar di media sosial terkait vaksin flu yang beredar di Korea Selatan berasal dari Cina. Kabar itu ramai dibagikan sejak akhir bulan lalu.

Sebagian postingannya yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris tertulis,

"More than 40 South Koreans have died due to the flu vaccine. Where is this vaccine from? The evil mastermind behind the Wuhan pneumonia, Communist China.

Over the past five years, South Korea spent more than 16.7 billion South Korean won of taxpayer money in importing more than 17 tons of the killer vaccine."

atau dalam Bahasa Indonesia,

"Lebih dari 40 warga Korea Selatan telah meninggal karena vaksin flu. Dari mana asal vaksin ini? Dalang jahat di balik pneumonia Wuhan, Komunis Tiongkok.

“Selama lima tahun terakhir, Korea Selatan menghabiskan lebih dari 16,7 miliar won Korea Selatan uang pembayar pajak untuk mengimpor lebih dari 17 ton vaksin pembunuh."

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim yang menyebut vaksin flu di Korea Selatan berasal dari China adalah tidak benar. Faktanya vaksin flu dibuat di Korea Selatan dan hanya diimpor dari Prancis dan Jerman.

 

5. Caresse Crosby Penemu Bra di Prancis

Klaim tentang seorang wanita bernama Caresse Crosby merupakan penemu bra di Prancis beredar di media sosial.

Klaim tersebut disertai dengan narasi sebagai berikut:

"Penemu BH atau BRA adalah Caresse Crosby, di perancis. Jadi klo mau boikot produk perancis, Jangan beli atau pake BH/BRA, Bagaimana?".

Klaim tentang Caresse Crosby merupakan penemu bra asal Prancis ternyata tidak benar. Caresse Crosby merupakan penemu bra di Amerika Serikat dan mematenkan karyanya pada 3 November 1914.

 

6. Orang Prancis Bernyanyi saat Muslim Salat Berjamaah usai Pernyataan Presiden Macron

Sebuah video beredar di Facebook. Video itu menggambarkan sejumlah orang memegang Bendera Prancis sedang bernyanyi di depan umat Muslim yang melaksanakan salat berjamaah.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook atas nama Berita Islam Terbaru dan Video Viral. Video yang menyebutkan orang-orang memegang Bendera Prancis sedang bernyanyi di depan umat Muslim yang melaksanakan salat berjamaah memiliki narasi sebagai berikut:

"Info-menarik---Orang-orang-kristen-mencoba-mengalihkan...Perhatian muslim dari membuat sholat di prancis dngan bernyanyi dan memegang plakat didalam imam. Kebencian tidak dapat menghentikan islam."

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, video yang menggambarkan sejumlah orang memegang Bendera Prancis sedang bernyanyi di depan umat Muslim yang melaksanakan salat berjamaah dan terkait dengan pernyataan Presiden Macron adalah salah. Video ini tidak ada hubungannya sama sekali.

Video yang beredar di Facebook itu terjadi pada 10 November 2017. Sedangkan pernyataan Presiden Prancis yang menyudutkan Islam pada Oktober 2020.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya