Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim tulisan Dahlan Iskan soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya merugikan organisasi buruh.
Klaim tulisan Dahlan Iskan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tersebut diunggah akun Facebook Andreas Sudarsono, pada 2 November 2020.
Unggahan tersebut berupa foto Dahlan Iskan disertai dengan tulisan sebagai berikut:
Advertisement
"RUU Cipta Kerja Untungkan Perusahaan dan Buruh, Merugikan Organisasi Buruh yg Selama ini Buruh Sebagai Objek, Anak Buah dan Tentara Organisasi Buruh (DAHLAN ISKAN)."
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"HAI BURUH, INSYAF DAN BERTOBAT, JANGAN MAU DIPERALAT KETUA SERIKAT, BEGUNDAL POLITIK DAN POLITISI GELANDANGAN.... UU OMNIBUSLAW UNTUK MEMPERCEPAT MENGATASI PENGANGGURAN AKIBAT DEMOGRAFI YG MBLUDAK".
Unggahan yang dibagikan Facebook Andreas Sudarsono bersumber dari unggahan yang dibagikan akun Facebook Henri. Unggahan tersebut menampilkan tulisan panjang atas nama Dahlan Iskan.
Berikut isinya:
"_*Ohh pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk2, ternyata ini sebabnya*_
*Dahlan Iskan:
*Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka.
Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan.
Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)"
Benarkah klaim tulisan Dahlan Iskan soal UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tulisan Dahlan Iskan soal UU Omnibus Law merugikan organisasi buruh dengan kata kunci 'Dahlan Iskan omnibus Law'.
Penelusuran mengarah pada situs resmi Dahlan Iskan disway.id dengan judul tulisan "Bukan Tulisan Dahlan Iskan" yang dimuat, pada 9 Oktober 2020.
Berikut isinya:
"Sejak beberapa hari terakhir tim Disway.id banyak sekali menerima pertanyaan tentang sebuah tulisan yang mencatut nama Dahlan lskan. Tulisan itu terkait Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja. Melalui pemberitahuan ini admin tegaskan bahwa tulisan Dahlan lskan terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya ada di blog pribadi ini.
Jika kemudian ada yang menyebarkan tulisan dan mencatut nama Dahlan lskan, yang isinya berbeda dengan yang ada di blog pribadi ini, maka tulisan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut catatan Dahlan lskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id:
1. Terminal Omni, tayang 11 Desember 2019
2. Menundukkan Pemerintah, tayang 6 Oktober 2020
3. Kuat Politik, tayang 9 Oktober 2020
Admin Disway"
Untuk memastikan kebenaran tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh, Cek Fakta Liputan6.com kemudian mencocokkan dengan tiga tulisan Dahlan Iskan tersebut. Namun dalam tiga tulisan Dahkan Iskan tersebut tidak ada yang menyatakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya klaim tulisan Dahlan Iskan juga beredar di aplikasi percakapan WhatsApp dan telah ditelusuri Cek Fakta Liputan6.com dengan judul artikel "Cek Fakta: Tidak Benar Dahlan Iskan Menulis Penolakan UU Omnibus Law Kepentingan Organisasi Buruh" .
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh tidak benar. Isi tulisan tersebut berbeda dengan tiga tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan.com, klaim tulisan Dahlan Iskan yang menyatakan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tidak benar.
Informasi tersebut palsu, Dahlan Iskan tidak menulis UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement