Menkominfo: Pemblokiran Hoaks untuk Pastikan Ruang Digital Bersih

Pemerintah menilai pentingnya ruang digital harus bersih dari hoaks atau berita palsu. Pasalnya maraknya hoaks, berita palsu dan ujaran kebencian bisa membuat kegaduhan di masyarakat.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 24 Nov 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoaks. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menilai pentingnya ruang digital harus bersih dari hoaks atau berita palsu. Pasalnya maraknya hoaks, berita palsu dan ujaran kebencian bisa membuat kegaduhan di masyarakat.

Itu sebabnya Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pengawasan di dunia maya.

Selain memberikan label bagi informasi hoaks, beberapa konten juga diturunkan untuk mencegah hal yang tak diinginkan.

"Kementerian Kominfo ditugaskan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memastikan ruang digital bersih. Namun, jangan dihadapkan dengan demokrasi, seolah-olah Kominfo antidemokrasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Senin (23/11/2020) dilansir Antara.

"Tugas untuk memblokir dan menurunkan konten hoaks adalah mandat demokrasi. Ini adalah upaya untuk menjaga ruang digital yang bersih," katanya menambahkan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jaga Demokrasi

Ilustrasi situs web, website, internet
Ilustrasi situs web, website, internet. Kredit: 200 Degrees via Pixabay

Di sisi lain Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat agar lebih bertanggung jawab. Selain itu berupaya meningkatkan kualitas kebebasan pers agar lebih bermanfaat.

"Sebagai contoh, kebebasan pers dulu berada di bawah Departemen Penerangan. Saat ini pers sudah ada Dewan Pers sendiri. Penyiaran sudah ada Komisi Penyiaran, dan seterusnya, yang tidak langsung dikelola di bawah Kementerian tapi ada lembaga-lembaga yang mengatur," kata Johnny.

"Indonesia membutuhkan demokrasi yang cemerlang dan terang-benderang. Karena itu, Indonesia secara kolaboratif ekosistemnya, untuk menjaga agar ruang digital kita senantiasa bersih," ujarnya menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya