Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia. Pesan berantai ini muncul sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Ia mengunggahnya pada 12 Juni 2022.
Advertisement
Baca Juga
Berikut isi postingannya:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk pakai Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk pengaman Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin:- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Dan Lebih baik minta di tilang, lalu nanti urus saja di pengadilan.
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut akan mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga/pengemudi dan Penyuap akan dikenai hukuman 10 tahun penjara.
Polisi akan lebih memilih Rp 10 Juta dari pada suap kamu yang cuma Rp 50-100 ribu.Semoga informasi ini bermanfaat."
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia?
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta
Pesan berantai berisi biaya tilang merupakan hoaks lama yang kembali diedarkan. Sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menulisnya dalam artikel ini dan ini...
Selain itu Humas Polri melalui akun di Facebook @DivHumasPolri yang telah bercentang biru atau terverifikasi memposting bantahan pada 31 Januari 2021, berikut isinya:
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Be Smart Netizen. Saring Sebelum Sharing."
ÂÂÂView this post on Instagram
Advertisement
Kesimpulan
Postingan pesan berantai yang berisi daftar biaya tilang di Indonesia adalah hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement