Diskominfo Kalteng Dorong Pemanfaatan Situs Resmi untuk Tangkal Hoaks

Pemanfaatan situs resmi milik pemerintah secara optimal juga dapat digunakan untuk mempublikasikan berbagai potensi daerah secara luas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Agu 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memacu pemanfaatan situs web resmi milik pemerintah pada seluruh perangkat daerah untuk memberikan informasi pembangunan secara aktual, termasuk menangkal peredaran informasi palsu atau hoaks.

"Situs web resmi instansi menjadi kawah candradimuka sebuah pemerintahan. Pemanfaatan situs web resmi sebagai media daring oleh instansi pemerintah akan memberikan dampak kemajuan yang besar," kata Kepala Diskominfo Kalteng, Agus Siswadi dilansir dari Antara, Jumat (5/8/2022).

Selain untuk memberikan informasi-informasi secara benar sekaligus menangkal hoaks, pemanfaatan situs web resmi milik pemerintah secara optimal juga dapat digunakan untuk mempublikasikan berbagai potensi daerah secara luas, termasuk berbagai prestasi lainnya.

Agus mengaku, tak bisa dipungkiri citra pemerintah dalam menyediakan informasi masih dianggap lamban oleh sebagian kalangan. Hal tersebut salah satu faktornya adalah pengelolaan komunikasi pemerintah tidak terkelola dengan baik.

"Bahkan masih banyak instansi pemerintah mengandalkan jembatan informasi menggunakan pihak ketiga yang melibatkan berbagai platform media," tuturnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut tidaklah salah, tetapi sangat penting bagi pemerintah mampu mengelola komunikasi publik melalui portal sendiri, sebagai kanal informasi dan penyeimbang informasi yang terkadang beredar liar.

Untuk itulah Pemprov Kalteng terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, salah satunya melalui pelatihan penulisan berita media secara daring di lingkup instansi pemerintah.

Agus mengatakan, instansi pemerintah terus didorong meningkatkan publikasi dan perluasan jangkauan pembaca dengan menggunakan media yang lebih akrab dengan masyarakat yakni portal pemberitaan.

"Kelebihan portal informasi terletak pada perkembangan berita setiap saat dengan tanpa mengabaikan aspek akurasi dan objektivitas," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Diskominfo Kalteng terbentuk pada 2017 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 tahun 2016. Sesuai tupoksi dalam mendiseminasikan informasi, hadir dengan portal berita Multimedia Center Kalteng atau yang lebih akrab disebut MMCKalteng.

"MMCKalteng merupakan media terluas dan tercepat dalam melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan pemerintahan, terutama program kegiatan Pemprov Kalteng," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya