Liputan6.com, Jakarta- Bank Indonesia telah memulai rencana penerapan Rupiah Digital, kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dan juga diiringi dengan hoaks.
Informasi yang muncul seputar Rupiah Digital adalah dengan hadirnya rupiah digital maka Bank Indonesia akan menghapus rupiah fisik pada tahun depan.
Baca Juga
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Sabtu (24/12/2022), Bank Indonesia membatah kabar tersebut, sebab keberadaan Rupiah Digital tidak akan menghapus rupiah fisik.
Advertisement
Penerbitan Rupiah Digital nantinya hanya akan jadi opsi alat pembayaran di era 4.0. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir rupiah fisik tetap ada karena kebutuhan transaksi tunai masyarakat masih ada.
3 jenis bentuk uang dan apa yang membedakan?
Bank Indonesia mengeluarkan 3 jenis bentuk uang dalam pembayaran yang sah yaitu : Uang Fisik (Kartal), Uang berbasis Rekening, Uang berbasis digital.
Dalam keterangan melalui akun instagram Bank Indonesia ada 3 jenis bentuk uang yang dikeluarkan tersebut.
Sebagai bukti pembayaran yang sah ketiganya punya fungsi yang sama yaitu bisa digunakan untuk alat tukar (Medium of Change), satuan hitung (Unit of Account), dan alat penyimpanan nilai (Store of Value).
Dalam penggunaan uang berbasis digital ini Bank Indonesia memudahkan penggunaan transaksi melalui dunia metaverse.
Mengenal Rupiah Digital
Rupiah Digital dan Rupiah tunai sebenarnya sama, hanya cara penyimpanannya saja yang berbeda. Rupiah Digital tidak perlu disimpan secara fisik atau cukup dengan bantuan media elektronik. Sementara Rupiah tunai harus disimpan dengan dompet/kantong dan dimiliki secara fisik.
BI menerbitkan Rupiah Digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital berbeda dengan uang yang disimpan dalam dompet digital.
Rupiah Digital lebih mirip dengan mata uang kripto atau cryptocurrency. Jika mata uang kripto hanya sah dijadikan sebagai instrumen investasi dan tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia, Rupiah digital sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia. Rupiah Digital adalah satu-satunya mata uang digital yang sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia.
Rupiah Digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan. Rupiah digital adalah mata uang yang tersimpan dengan kode enkripsi yang diciptakan oleh tim khusus Bank Indonesia. Penciptaan Rupiah Digital menjadi jawaban bahwa nilai mata uang bukan lagi berdasarkan material pembuatan, tetapi nilai nominalnya. Rupiah digital memiliki fitur yang sama dengan Rupiah tunai, termasuk fitur gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk kode enkripsi.
Fungsi Rupiah digital ada tiga, yakni sebagai alat pembayaran yang sah atau unit of exchange, sebagai unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.