Awas Tersesat Hoaks Seputar Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Subsidi, Simak Beragam Faktanya

Berikut kumpulan fakta-fakta terkait rencana pembatasan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Jan 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 17:00 WIB
2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga nantinya gas yang dibungkus dengan tabung hijau tersebut hanya dapat dibeli lewat penyalur resmi dengan menunjukan KTP dan bukan lagi di tingkat warung pengecer.

Dengan begitu nantinya LPG 3 kg bersubsidi hanya bisa dibeli oleh masyakarat yang berhak menerimanya.

Rencana pembatasan penjualan LPG 3 kg bersubsidi tersebut pun menimbulkan beragam tanggapan, kita pun perlu mengetahui sejumlah faktanya agar tidak tersesat oleh informasi yang salah.

Berikut kumpulan fakta-fakta terkait rencana pembatasan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi.

Pembatasan Penjualan Dilakukan Bertahap

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 kg.

Pengecer Tidak Bisa Jualan LPG 3 Kg

Ke depan tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur. Untuk menjaga pasokan Pertamina akan menambah sub penyalur.

Tujuan dari Rencana Kebijakan

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.

 

Uji Coba Pembelian Menggunakan KTP

Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, kebijakan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP untuk mencocokkan data konsumen ke dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data konsumen akan diinput langsung ke website Subsidi Tepat milik Pertamina.

"Kita sedang mensinkronkan data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg," ujar Irto kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Irto memastikan, penerapan aturan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP tidak menyulitkan masyarakat. Nantinya, pelanggan LPG 3 kg cukup menunjukkan KTP tanpa perlu mengunduh aplikasi ataupun Kode QR.

"Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya. Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code," jelas Irto.

Bagi masyarakat, yang sudah terdaftar dalam P3KE dapat langsung membeli LPG 3 Kg tanpa perlu menunjukkan KTP. Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar diwajibkan untuk menunjukkan KTP.

"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa beli seperti biasa," ucap Irto.

Pertamina Belum Batasi Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga meluruskan kabar yang beredar terkait polemik kebijakan pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Seperti akan dibatasinya jumlah pembelian LPG 3 Kg secara harian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara harian dengan menggunakan KTP. Meski begitu, masyarakat diimbau tetap bijak dalam menggunakan LPG subsidi sesuai kebutuhan.

"Saat ini belum ada pembatasan, namun diharapkan konsumen bisa menggunakan LPG subsidi sesuai kebutuhan," kata Irto saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Irto menambahkan, sejauh ini juga belum belum ditetapkan kriteria masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg. Dengan ini, semua orang masih bisa membeli LPG yang disubsidi negara.

"Tapi, seharusnya subsidi itu diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu," jelas Irto.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya