Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memang menawarkan kemudahan. Namun, kemudahan ini juga berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan jika tidak diikuti dengan pengetahuan yang memadai.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan teknologi adalah pinjaman yang bisa didapatkan secara online atau pinjaman online (pinjol).
Baca Juga
Terkait hal tersebut, melansir dari Antara, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat, menjelaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat demi mencegah masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.
Advertisement
Dampak dari penyalahgunaan pinjol yang memprihatinkan membuatnya berpikir bahwa masyarakat wajib mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terkait praktik pinjaman online yang banyak ditawarkan saat ini.
“Mencermati dampaknya yang memprihatinkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terkait praktik pinjol yang banyak ditawarkan saat ini,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertajuk “Pinjol Solusi atau Masalah?” yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/10).
Ia juga menjelaskan perlunya menetapkan tata kelola yang baik dalam praktik peminjaman uang secara online di masyarakat.
Dengan banyak masyarakat terjebak meminjam pada perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian diperparah dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat, menyebabkan debitur pinjol ilegal ini terjerat utang hingga tidak mampu membayarnya. Hal tersebut berujung pada terganggunya ekonomi dan sosial keluarga.
“Kasus yang melibatkan pinjol pun merebak dengan berbagai dampaknya. Kondisi itu diperparah dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia,” tambahnya
Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan pinjol harus segera diatasi, mengingat potensi meluasnya dampak tersebut terhadap keluarga dapat berpotensi mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia nasional yang tangguh di masa depan.
Tujuan Pinjol: Dari Produktif ke Konsumtif
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Sarjito mengakui tujuan orang meminjam melalui pinjol saat ini sudah bergeser dari tujuan awal.
Ia menegaskan, awal mula hadirnya pinjol adalah untuk mendorong inklusi keuangan terhadap masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke bank agar lebih produktif. Namun, saat ini tujuan orang meminjam melalui pinjol bergeser ke arah konsumtif.
Apalagi generasi muda saat ini demi FOMO (Fear of Missing Out) rela untuk meminjam melalui pinjol tanpa peduli legalitasnya.
Menurutnya, semua pihak harus mendorong agar generasi muda tidak pragmatis dalam hidup dan dapat terus meningkatkan produktivitasnya.
Selanjutnya, Sarjito menambahkan bahwa seharusnya masyarakat hanya memilih pinjol yang berizin dari OJK sebab OJK punya cara dan regulasi yang melindungi konsumen pinjol dan konsumen akan dilayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini ada 101 situs pinjol legal yang sudah mendapat izin dari OJK.
“Bila pinjam dari pinjol resmi, dia hanya mensyaratkan data wajah lewat kamera, share lokasi, dan microphone untuk suara,” jelasnya.
Selain itu, pinjol resmi hanya memiliki denda resmi maksimal 100 persen pinjaman jika peminjam tidak mampu membayar. Otoritas Jasa Keuangan juga menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon “157” yang bisa digunakan masyarakat jika menghadapi masalah terkait pinjol.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.