Cepat Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Meta Luncurkan Portal Pelaporan Hoaks

Portal pelaporan kolaborasi Meta dan Bawaslu ini membuat penanganan konten hoaks bisa dilakukan dengan cepat dan real time.

oleh Rida Rasidi diperbarui 13 Okt 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 20:00 WIB
Meta
Facebook baru saja mengumumkan perubahan nama menjadi Meta. (Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta -- Sebagai langkah pencegahan menjelang Pemilu 2024, Meta meluncurkan portal pelaporan konten untuk Bawaslu mengantisipasi penyebaran hoaks dan disinformasi. Portal pelaporan ini tersedia baik di Facebook maupun Instagram.

Manajer Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Karissa Sjawaldy, menyatakan pihaknya akan terus membantu Bawaslu dalam memantau pelanggaran pemilu di media sosial. Meta juga akan menyiapkan petunjuk spesifik untuk Indonesia terkait dengan kepemiluan. Nantinya, petunjuk ini akan diselaraskan dengan Peraturan Bawaslu.

Dengan begitu, Karissa menjelaskan, proses penanganan konten viral yang memuat unsur pelanggaran bisa lebih cepat. Hal tersebut dikarenakan Meta dan Bawaslu sudah paham satu sama lain terkait dengan peraturan kepemiluan.

Lini masa Pemilu dan Pilkada 2024 yang berdekatan membuatnya memahami jika Meta harus menyiapkan “War Room” saat tahapan krusial, untuk pengambilan keputusan yang cepat dan real time.

“Hal inilah yang dapat kami lakukan. Bawaslu bersama dengan Kominfo dan KPU telah menjadi rekan kami untuk mengawasi konten-konten yang ada di media sosial, terutama pada masa kampanye dan tahun 2024 mendatang,” jelas Karissa.

Dilansir dari laman web Bawaslu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun menyambut baik langkah pencegahan bersama ini. Ia melihat jajaran Bawaslu harus siap berkolaborasi, terutama dalam menangkal konten-konten yang memuat dugaan pelanggaran, seperti hoaks hingga serangan SARA.

“Semoga Meta bisa membantu Bawaslu menyaring konten media sosial yang memuat hoaks, berita bohong, black campaign, sampai pada tahapan take down,” kata Bagja di Kantor Meta Indonesia pada hari Rabu (11/10).

Pelanggaran tertinggi menurutnya akan terjadi pada masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Kemudian dilanjutkan pada masa kampanye. Untuk itu, ia meminta adanya penyelarasan antara Standar Kebijakan Meta dan Peraturan Bawaslu untuk menentukan pelanggaran di media sosial.

“Jadi, inilah PR kita bersama untuk menyelenggarakan pemilu. Maka dari itu, jajaran disiapkan terlebih saat kampanye. Saya kira itu bisa dikoordinasikan dan bekerja sama dengan Meta dalam mengamankan dan mengawasi Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil. Sehingga kualitas pemilu juga tetap terjaga,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya