UNESCO Sebut Regulasi Jadi Tantangan Pemerintah dalam Tangani Hoaks

Era digitalisasi dan kehadiran media sosial telah memfasilitasi penyebaran informasi kepada masyarakat, tak terkecuali hoaks. UNESCO menyebut bahwa hal ini perlu diatasi dengan upaya moderasi konten melalui regulasi yang diatur oleh pemerintah.

oleh Alifah Budihasanah diperbarui 08 Mei 2024, 06:11 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoaks. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Era digitalisasi dan kehadiran media sosial telah memfasilitasi penyebaran informasi kepada masyarakat, tak terkecuali informasi yang terindikasi sebagai hoaks. UNESCO menyebut bahwa hal ini perlu diatasi dengan upaya moderasi konten melalui regulasi yang diatur oleh pemerintah atau otoritas berwenang.

Hal ini disampaikan oleh pihak UNESCO dalam acara yang digelar oleh Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) bertajuk “Pelatihan Mekanisme Pemantauan Efektif Disinformasi terkait Pemilu dan Ujaran Kebencian bagi Perwakilan Pemerintah” beberapa waktu lalu.

“Untuk mewujudkan moderasi konten diperlukan regulasi dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah karena selain memilah konten negatif kita juga perlu menjunjung kebebasan bereskpresi bagi masyarakat,” ujar Head of the Communication and Information unit, UNESCO Office Jakarta, Ana Lomtadze dilansir dari keterangan tertulis UNESCO.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koalisi Damai, Wijayanto mengatakan bahwa pemilu yang diselenggarakan beberapa waktu lalu juga menjadi penghambat terwujudnya moderasi konten.

“Moderasi konten menjadi semakin sulit karena dari penyebaran informasi yang keliru ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap proses demokrasi,” kata Wijayanto.

Indonesia Belum Punya Regulasi yang Mumpuni

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang mumpuni untuk mewujudkan moderasi konten dalam menangkal peredaran hoaks di ruang digital, terutama media sosial. Hal ini disampaikan oleh Expert Staff Komisi I DPR-RI, Nurul Faiza dalam acara yang sama.

“Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif mengenai hoaks dan ujaran kebencian. Ini juga memerlukan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas, peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah, dan peningkatan literasi digital bagi masyarakat,” ucap Nurul menjelaskan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya