Waspada Penipuan Investasi Bodong, Berikut Jurus dari OJK untuk Menghindarinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis yang dicurigai sebagai salah satu modus penipuan.

oleh Alifah Budihasanah diperbarui 19 Mei 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: tangkapan layar/Tira S)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: tangkapan layar/Tira S)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis yang dicurigai sebagai salah satu modus penipuan. Imbauan ini  merupakan tanggapan atas laporan yang diterima terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN.

"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dilansir dari Antara, Minggu (19/5/2024).

Namun, jika kesalahan berupa kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut oleh OJK. Sebanyak 17 telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Agar terhindar dari investasi bodong, Friderica mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji untung fantastis, mengecek legalitas penawaran investasi, menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi, serta tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.

"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," katanya lebih lanjut.

Adapun pengecekan legalitas legalitas penawaran investasi dapat dilakukan dengan cara menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.

"Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," tutur Friderica.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya