MUI Haramkan 5 Hal Dalam Bermedia Sosial, Simak Cara Menghindarinya

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di media sosial, terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial, simak artikel berikut ini untuk menghindarinya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Sep 2024, 08:29 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 07:53 WIB
Gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bermedia sosial untuk dijadikan pedoman agar umat muslim tidak melakukan hal yang merugikan, lembaga tersebut pun menyebut bermain paltform digital tersebut termasuk sesuatu yang mubah (boleh) secara umum.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di media sosial. Dilansir dari Antara, terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.

Lantas, apa saja hal yang diharamkan dalam menggunakan media sosial?

1. Menyebarkan berita bohong atau hoaks

Umat muslim dalam menggunakan media sosial diharamkan menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Selain itu, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya

2. Bullying

Dalam menggunakan media sosial, umat muslim diharamkan melakukan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

 

Selanjutnya

3. Pornografi

Umat muslim dalam menggunakan media sosial juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Konten porno menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video.

 

4. Menjelekkan orang lain

Umat muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga diharamkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain.

 

5. Buzzer

Aktivitas buzzer di media sosial diharamkan MUI, khususnya bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya