Daftar Anggota Dewan Ekonomi Nasional Periode 2024-2029 yang Dilantik Presiden Prabowo

Total ada enam Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang dilantik. Sedangkan untuk Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional resmi dijabat oleh Mari Elka Pangestu. Berikut daftarnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Nov 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2024, 16:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masa jabatan tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2024)
Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masa jabatan tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2024). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masa jabatan tahun 2024-2029. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (5/10/2024).

Agenda pelantikan tersebut didasari atas Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 150/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 4 November 2024.

Total ada enam Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang dilantik. Sedangkan untuk Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional resmi dijabat oleh Mari Elka Pangestu.

Berikut daftar enam Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/10/2024).

  1. Chatib Basri
  2. Arief Anshory Yusuf
  3. Haryanto Adikoesoemo
  4. Heriyanto Irawan
  5. Septian Hario Seto
  6. Muhammad Firman Hidayat.

Meski belum ada aturan terbaru tentang Dewan Ekonomi Nasional, namun lembaga tersebut sudah ada sejak 1999 lalu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam keppres yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 30 November 1999, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional memiliki fungsi sebagai pemberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.

"Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Keppres 144 Tahun 1999.

Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional juga memiliki sejumlah tugas. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 3 Keppres 144 Tahun 1999.

  1. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
  2. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden;
  3. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 4 Keppres 144 Tahun 1999, Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

Sedangkan pada Pasal 6 Keppres 144 Tahun 1999, Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugasnya bisa bekerja sama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

 

Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Luhut Panjaitan
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Tim News).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali masuk ke pemerintahan. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Luhut Binsar Pandjaitan terlihat ikut dalam pelantikan Kabinet Merah Putih pada Senin, (21/10/2024). Demikian disampaikan saat pengumuman pelantikan  menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.

Lewat akun Instagram resmi Luhut Binsar Pandjaitan @luhut.pandjaitan, ia menceritakan kronologi penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan alasan menerima posisi itu.

Luhut menuturkan, pada 21 Juli 2024, setelah pertemuan di kediaman, malam harinya ia mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir di acara Gala Dinner AKABRI 67/70 yang dilaksanakan di Gedung Sopo Del Tower.

“Selain ikut bernostalgia bersama kawan-kawan taruna seperjuangan, beliau juga menjelaskan sedikit terkait tantangan dan potensi Indonesia di masa depan,” tulis Luhut.

Sebelum akhiri sambutan, Luhut menuturkan, Prabowo Subianto  meminta restu kepada sang istri Devi Simatupang untuk memberbolehkan Luhut menjadi Ketua DEN.

"Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau meminta izin kepada istri saya untuk “memperbolehkan” suaminya ini menerima tanggung jawab baru di posisi yang baru. Saat itu, istri saya hanya tersenyum lebar,” tulis Luhut.

Luhut mengaku siap menerima amanat tersebut dengan tanggung jawab. Hal ini mengingat tugas yang diberikan bukan hanya sekadar posisi tetapi juga pengabdian kepada negara untuk memimpin sebuah lembaga.

"Tugas ini bukan sekadar posisi, tetapi panggilan untuk mengabdi kepada negara, memberikan yang terbaik bagi bangsa. Presiden @prabowo ingin saya memimpin satu lembaga yaitu Dewan Ekonomi Nasional,” tulis Luhut.

Luhut menjelaskan, Dewan Ekonomi Nasional akan bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik.

"Apalagi Presiden Prabowo Subianto ingin ada percepatan dalam koordinasi dan implementasinya," tulis Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya