Liputan6.com, Jakarta - Zakat, rukun Islam keempat, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Zakat memiliki dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri, tujuannya membersihkan diri dari dosa puasa, dan membantu fakir miskin.
Selanjutnya, Zakat maal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab dan haul, dengan berbagai jenisnya bergantung pada sumber harta.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Memahami zakat bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memahami esensi berbagi dan membangun masyarakat yang lebih adil. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menunaikan zakat dengan tepat dan merasakan manfaatnya secara penuh, baik secara individual maupun kolektif sebagai umat Islam.
Zakat memberikan manfaat besar bagi pemberi (muzakki) dan penerima (mustahik). Bagi muzakki, zakat membersihkan harta dan jiwa dari sifat tamak, sekaligus ungkapan syukur. Bagi mustahik, zakat membantu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Dana zakat dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti pemberian modal usaha atau pelatihan keterampilan. Program beasiswa dan pengembangan pendidikan untuk anak-anak kurang mampu juga menjadi prioritas. Program kesehatan, seperti pengadaan ambulans gratis atau klinik kesehatan untuk dhuafa, juga merupakan bagian penting dari penyaluran zakat.
Dalam skala yang lebih luas, zakat mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong keadilan sosial melalui transfer kekayaan dari yang mampu ke yang membutuhkan. Lembaga zakat modern bahkan mengembangkan program inovatif untuk memastikan dana zakat menjadi modal produktif bagi mustahik.
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah, atau zakat jiwa, wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah biasanya berupa 2,5 kg beras atau makanan pokok setara, per jiwa. Tujuannya untuk membersihkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri.
Zakat maal, atau zakat harta, dikenakan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Jenis zakat maal beragam, antara lain:
- Zakat Penghasilan/Profesi: Zakat dari penghasilan rutin pekerjaan halal.
- Zakat Emas dan Perak: Zakat atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat Perdagangan/Tijarah: Zakat atas keuntungan dari kegiatan perdagangan.
- Zakat Ternak: Zakat atas kepemilikan ternak tertentu yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat Pertanian: Zakat atas hasil pertanian yang telah mencapai nisab.
- Zakat Tambang: Zakat atas hasil tambang yang telah mencapai nisab.
Ketentuan nisab, haul, dan perhitungan zakat dapat bervariasi tergantung mazhab fiqih dan peraturan setempat. Konsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama kompeten sangat dianjurkan.
Advertisement
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. Syaratnya meliputi merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri, dan harta tersebut telah mencapai nisab dan haul. Memahami kriteria muzakki penting agar setiap muslim dapat mengevaluasi kewajibannya.
Penting juga untuk memastikan zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat agar tujuan zakat tercapai, yaitu menciptakan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Penyaluran zakat yang tepat sasaran akan memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
