Citizen6, Lampung Warga nelayan di perkampungan atas Air Kuala Mesuji dan Teluk Gedung, hingga kini belum mendapatkan legalitas kependudukan yang valid. Menurut Herman (40) warga setempat, selama ini dan sampai detik ini, dua kampung nelayan yakni Kuala Mesuji dan Teluk Gedung merupakan dusun kantong dari desa induk Sungai Sidang yang masuk dalam wilayah
Kecamatan Rawajitu utara Kabupaten Mesuji.
Beberapa tahun lalu, dusun ini mengajukan program pemekaran desa. Karena terbentur undang - undang no 49
tahun 2008 berkaitan tapal batas kabupaten, akhirnya pengajuan kita ditunda. Selanjutnya, kata dia," Dusun ini sudah ratusan tahun menjadi dusun kantong dari desa Sungai Sidang, hingga kini belum tersentuh berbagai aspek pembangunan.
Bangunan sekolah yang ada pun berdiri atas dasar swadaya warga," jelasnya pada Kamis (15/05/14). Adalah wilayah yang kami tempati ini merupakan bagian dari wilayah kabupaten Tulang Bawang yang menguatkan pemerintah Kabupaten Mesuji tidak dapat memberikan bangunan untuk dinikmati oleh warga kami.
Advertisement
Alasan mendasar kerap di sampaikan penjabat kabupaten Mesuji," imbuhnya. Hal senada juga disampaikan oleh ketua rukun tetangga di dusun Teluk Gedung.
Nori Sudarsono (43) menyampaikan, "Beberapa bulan ini kami sibuk mengurus surat keterangan pindah ( SKP ). Sudah dua
kali kami menghadap pak Gunamardi kepala desa Sungai Sidang, dan menyampaikan perihal keinginan warga ingin pindah kepedudukan ke kabupaten Tulang Bawang, namun maksud dan tujuan kami tidak di indahkan," ungkap Nori
Sudarsono dengan Mimik wajah kecewa.
Kami ingin status kami jelas, kalau selama ini hidup kami tak ubah seperti pPalestina pak," tegasnya. Kami menyempatkan waktu untuk menemui Bapak Bupati Mesuji, beliau menyarankan agar kami koordinasi dengan pak Gunarso Kabag tapem Mesuji. Dari beberapa kali pertemuan dengan pak Gunarso, belum ada titik terangnya.
Bahkan, terkesan permasalahan ini di lempar sana lempar sini," kata Nori Sudarsono.
Di hubungi via telepon, Kamis pagi ( 15/05/14 ), Gunarso Kabag Tapem Mesuji mengatakan,"Kami siap memfasilitasi tentunya dengan aturan tata pemerintahan. Silahkan urus dulu surat pengantar dari desa dan kecamatan, selanjutnya akan kami sikapi," kata dia.
Mengenai warga yang ingin pindah mohon diatur berkala, kalau program transmigrasi iyalah bisa memindahkan warga sekaligus," katanya. Dan mengenai tapal batas kabupaten juga masih harus di klarifikasi," tambahnya.
Di hubungi via seluler Herman mengatakan, "Pada pertemuan pertama dan kedua sudah kami sampaikan ke pak
Gunarso, bahwa kepala desa tidak merespon niat kami ingin pindah. Pak Gunarso mengatakan tak masalah jika demikian, bahkan pak Gunarso sudah tahu pasti mengenai tapal batas wilayah yang telah ditetapkan sesuai undang-undang no 49 tahun 2008.
Jadi, kami juga heran kenapa pak Gunarso berkata tapal batas masih harus di klarifikasi," ungkap Herman kesal. Dan, kami
mengajukan pindah kependudukan, karena kami menilai kabupaten mesuji tidak dapat membangun perkampungan nelayan terkendala legalitas wilayah.
Untuk itu kami ingin memperjelas identitas kami. Selama ini kami hidup menumpang di wilayah kabupaten Tulang Bawang, sementara administratif kependudukan berjalan di kabupaten Mesuji," Pungkasnya. ( attar )
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya keCitizen6@liputan6.com.
Mulai Selasa, 9 Mei 2014 sampai dengan 25 Mei 2014, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Pengalaman Pertama Berinternet". Ada 2 router DLink (DIR-605L) untuk 2 orang pemenang dan 4 merchandise ekslusif dari Liputan6. com. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini. Program menulis bertopik kali ini disupport oleh @DlinkID