Citizen6, Jakarta Seringkali kita menjumpai adanya razia polisi di jalan-jalan untuk menertibkan lalu lintas.Dan memang sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai trafic light. Kelengkapan surat surat kendaran dan izin mengemudi pun harus selalu di taati.
Tak jarang, karena kelalaian atau lupa, kita juga sering kena tilang karena hal-hal sepele, seperti tidak menyalakan lampu misalnya. Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati.Dan, ada satu hal lagi yang harus kita pahami tentang ini adalah memahami jenis surat tilang. Bagaimana cara memahaminya? Bisa kita lihat dari warna kertas surat tilangnya. Nah, berikut warna-warna surat tilang yang harus kita pahami.
1.   Warna merah
Â
Advertisement
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim. Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
2.   Warna Biru
Â
Surat tilang warna biru juga berlalu untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
3.   Warna Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi.
4.   Warna Hijau
Â
Â
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5.   Warna Putih
Â
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Pengirim:
Faizuddin Rahmatulloh
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6?. Caranya bisa dibaca di sini