Citizen6, Jakarta Pada 8 Oktober lalu Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran mengenai hate speech. Isinya mengatur segala bentuk yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Dalam surat tersebut, yang termasuk dalam hate speech di ataranya penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yag memiliki tujuan pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial. Pelakunya bisa dihukum penjara.
Surat Edaran Hate Speech disebut-sebut netizen sebagai bentuk pembungkaman aspirasi masyrakat terhadap pemerintah. Namun alasan Polri, diterbitkannya surat edaran tersebut karena polisi menilai banyak pengguna internet khususnya media sosial yang lalai dan abai pada norma-norma.
Advertisement
Nah bagaimana agar kita bisa aman dan terhindar dari hate speech namun tetap bisa bebas berekspresi di media sosial? Friday Talk kali ini akan membahasnya bersama Nukman Luthfie (@nukman) seorang pakar social media dan Dwi Handayani, seorang selebgram (dwihandaanda) dengan tema "Aman Hindari Hatespeech".
Event ini akan dilaksanakan pada:
Hari: Jumat
Tanggal: 13 november 2015
Pukul: 19:00-20:00 wib
Tempat : Liputan6.com lantai 14
Tema: "Aman Hindari Hatespeech"
Â