Live Streaming #FridayTalk Bersama @nukman Soal "Hate Speech"

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatur soal hate speech. Lantas bagaimana sebaiknya kita menyikapi?

oleh Liputan6 diperbarui 12 Nov 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 17:23 WIB
Friday Talk Bersama Nukman Luthfie
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatur soal hate speech. Bagaimana sebaiknya kita berekspresi?

Citizen6, Jakarta Pada 8 Oktober lalu Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran mengenai hate speech. Isinya mengatur segala bentuk yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

Dalam surat tersebut, yang termasuk dalam hate speech di ataranya penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yag memiliki tujuan pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial. Pelakunya bisa dihukum penjara.

Surat Edaran Hate Speech disebut-sebut netizen sebagai bentuk pembungkaman aspirasi masyrakat terhadap pemerintah. Namun alasan Polri, diterbitkannya surat edaran tersebut karena polisi menilai banyak pengguna internet khususnya media sosial yang lalai dan abai pada norma-norma.

Nah bagaimana agar kita bisa aman dan terhindar dari hate speech namun tetap bisa bebas berekspresi di media sosial? Friday Talk kali ini akan membahasnya bersama Nukman Luthfie (@nukman) seorang pakar social media dan Dwi Handayani, seorang selebgram (dwihandaanda) dengan tema "Aman Hindari Hatespeech".

Event ini akan dilaksanakan pada:

Hari: Jumat

Tanggal: 13 november 2015

Pukul: 19:00-20:00 wib

Tempat : Liputan6.com lantai 14

Tema: "Aman Hindari Hatespeech"

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya