Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria pelaku tindak kejahatan pedofilia, dijatuhi hukuman 108 tahun penjara oleh sebuah pengadilan di Turki. Pria itu terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak-anak pengungsi Suriah.
Baca Juga
Hukuman itu dijatuhkan pada pria yang juga tukang cuci di tempat pengungsian Nizip di Gaziantep, tenggara Turki. Setidaknya, ditemukan 30 anak Suriah dari usia 8-12 tahun mengalami pelecehan seksual di kamar mandi pengungsi sejak September 2015 hingga awal tahun ini.
Tersangka yang berusia 29 tahun dan hanya dikenal sebagai EE, mengaku membujuk anak-anak tersebut ke area yang tidak dipantau kamera pengawas seperti toilet dan kamar mandi. Di sana, ia memaksa anak-anak itu berhubungan seksual dengannya kemudian membayar mereka dengan uang sebesar 1,5 sampai 5 lira.
Advertisement
Dilansir dari Newshub, Minggu (05/06/2016), ia juga mengklaim banyak karyawan dan manajer di kamp pengungsian itu yang terlibat aktivitas yang sama tapi tak pernah terendus publik. Pelecehan seksual itu mencetus kemarahan luas di Turki yang bangga memberi perlindungan kepada 2,7 juta pengungsi perah Suriah. Hal ini juga menunjukkan betapa terbukanya pengungsi anak-anak di negara Turki itu.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6