Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan sosialisasi aplikasi Jalan Kita 2.0 kepada masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.
Sosialisasi aplikasi Jalan Kita 2.0 digelar di Ambrogio Pattiserie, Kota Bandung pada hari ini, Senin (28/11/2022) dengan dihadiri oleh puluhan orang yang berasal dari komunitas sepeda motor dan perkumpulan budaya.
Baca Juga
Penanggung jawab kegiatan aplikasi Jalan Kita, Kiki Muhammad Iqbal mengatakan, aplikasi Jalan Kita bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat pengguna jalan dalam memberikan informasi terkait kondisi jalan dan jembatan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi mobile.
Advertisement
"Jadi aplikasi Jalan Kita ini sebagai platform untuk masyarakat sebagai kanal pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi jalan dan jembatan nasional yang akan ditindaklanjuti oleh kami di Direktorat Jenderal Bina Marga," ujar Kiki melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan, secara garis besar, laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jalan Kita 2.0 akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"PPK dapat mendelegasikan proses verifikasi laporan ke penilik. Bila didelegasikan, penilik akan merespon laporan," terang Kiki.
Kemudian, lanjut dia, PPK akan mengupdate status dan menindaklanjuti laporan. Kemudian sistem memvalidasi eskalasi penangganan laporan perjenis kerusakan mulai dari penilik, koordinator lapangan, PPK, satuan kerja hingga balai secara hierarkis agar setiap laporan termonitor secara vertikal.
"Masyarakat nantinya akan menerima update laporan dan dapat memberikan rating penilaian dari pekerjaan," ucap dia.
"Nanti masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi mobile android atau IOS, nanti datanya berbasis parsial, ketika masuk secara sistem akan didistribusikan ke PPK sebagai manajer penanggung jawab ruas jalan tersebut. Jadi baik itu terkait jalan atau jembatan rusak dan juga bencana bisa dilaporkan melalui aplikasi Jalan Kita," sambung Kiki.
Â
Tindak Lanjut
Kiki menerangkan, tindak lanjut dari pelaporan tersebut bergantung kepada kategori kerusakan jalan atau jembatan yang dilaporkan masyarakat. Untuk saat ini, pihaknya mengacu kepada Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2.
"Jadi ketika ada laporan kita lihat dulu kerusakannya seperti apa, apakah jalannya lubang-lubang atau yang lainnya. Masing-masing nanti ada kategorinya dan waktu penanganannya yang berbeda-beda," papar Kiki.
Meski dikhususkan untuk merespon permasalahan terkait jalan atau jembatan nasional, Kiki menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerima laporan yang berhubungan dengan infrastruktur milik pemerintah daerah.
"Kalau untuk laporan di luar jalan nasional, artinya ada pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota, dan itu di luar aplikasi Jalan Kita ini. Sesuai tugas pokok dan fungsinya Ditjen Bina Marga bertanggung jawab terhadap ruas jalan nasional. Tapi tidak menutup kemungkinan bila laporan dari masyarakat yang berada diluar ruas jalan nasional, tetap kita bantu. Nanti oleh command center akan didistribusikan ke kanal-kanal yang dimiliki oleh pemerintah daerah," jelas Kiki.
Â
Advertisement
Dari 293 CCTV ACTS Kota Bandung, Sebanyak 138 Unit Non-Aktif
Sebelumnya, Layanan Area Traffic Control System (ATCS) Kota Bandung disebut memiliki 293 CCTV yang mereka gunakan untuk pemantauan kawasan kota. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 155 unit yang aktif. Sisanya, non-aktif dan masih dalam perbaikan.
"Jumlah CCTV yang aktif ada 155, sedangkan non aktif dan masih dalam perbaikan ada 138 CCTV. Jadi, totalnya kami mengelola 293 CCTV di ruas persimpangan besar Kota Bandung," kata Koordinator Operator ATCS, Yance Arvian, dalam keterangannya, Selasa 22 November 2022.
Kata Yance, lewat CCTV mereka memantau keamanan dan ketertiban khususnya kelancaran tertib lalu lintas. ATCS juga berkolaborasi dengan jajaran Polrestabes Bandung, PMI, dan Dinas Kebakaran.
"Salah satunya dengan Polrestabes Bandung kita pernah mengungkapkan kejadian kriminal pembegalan. Korbannya sampai meninggal karena penusukan," kata dia. "Melalui CCTV ini gambaran para pelaku bisa diketahui, sehingga pelakunya sudah tertangkap," dia mengimbuhkan.
ATCS, lanjut Yance, menyediakan layanan akses CCTV bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai persyaratan dengan mengajukan surat ke Dinas Perhubungan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan akses CCTV persimpangan lalu lintas, juga bisa datang ke kantor ATCS maksimal 14 hari pascakejadian.
"Sebab, rekaman CCTV yang dimiliki ATCS hanya bertahan 14 hari sampai sebulan, tergantung spek kamera," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kabarnya bakal memperbanyak lampu penerangan jalan hingga kamera pengawas di sejumlah kawasan kota guna menekan kerawanan atau potensi tindak kriminal semisal begal.
Pemkot Bandung bahkan disebut menganggarkan senilai Rp24 miliar untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL), dan CCTV. Tambahan penerangan maupun kamera pengawas utamanya akan dipasang di kawasan-kawasan gelap karena pohon rindang seperti di Cipaganti dan Setiabudi.