Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang telah divonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Hal tersebut dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang berlangsung Selasa (9/5/2017), di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Setelah divonis 2 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan Ahok untuk langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Sosok mantan Bupati Belitung ini memang selalu menarik perhatian banyak orang. Maka tak heran sesampainya di rutan Cipinang, dirinya menjadi sasaran para petugas rutan untuk meminta berfoto bersama atau selfie.
Meski vonis tersebut membuat banyak orang kecewa, tapi Ahok yang mengenakan kemeja bermotif batik itu tetap menunjukkan raut bahagianya saat berfoto dengan petugas rutan yang didominasi kaum hawa itu.
Foto yang diunggah akun Twitter Bullfront pun beredar di medsos. Dalam unggahannya tersebut, dia bahkan menuliskan keterangan yang menyatakan jika Ahok adalah orang baik.
"Dia orang baik," tulis Bullfront dalam unggahannya.
Setelah melakukan administrasi, Ahok dilaporkan mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas I Cipinang. Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
(ul)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6