Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuju babak akhir.
Baca Juga
Advertisement
Sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (9/5/2017), di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, tersebut merupakan pembacaan putusan atau vonis terhadap Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Mantan Bupati Belitung itu pun dihukum penjara selama dua tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis tersebut mendadak sontak membuat publik, khususnya para pengguna jejaring sosial, geger. Pantauan tim Citizen6 Liputan6.com, di linimasa Twitter terlihat berbagai kicauan mengenai Ahok yang divonis dua tahun penjara menjadi perdebatan para netizen.
Para pro Ahok tampak sedih mendengar putusan tersebut. Mereka menuturkan kekecewaannya melalui berbagai cuitan di linimasa.
Padahal bukan keluarga Pak Ahok, tapi g tau kenapa ikutan sedih beliau divonis 2 tahun #SidangVonisAhok
— Yuarlita Putri A (@Yuarlitaa) May 9, 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara, gue merinding, terbukti cuma Tuhan bekingan dia. Keep struggling, Pak @basuki_btp 😢
— A. Bimo. H (@arbimbim) May 9, 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara banget ini ??? *lagi kerja ke distrack 😥 *mendadak sedih
— Angela M.S Pratista (@kakaktita) May 9, 2017
Sedihnya Ahok divonis 2 tahun penjara. Tetaplah jadi cahaya yang menerangi banyak orang pak!😭
— Aloysia N Paramita (@aloysiamita) May 9, 2017
Saking banyaknya kicauan mengenai vonis Ahok, perbincangan tersebut pun menjadi topik yang paling ramai dibahas netizen. Bahkan, tagar #jelangvonisAhok berada di jajaran trending topic Twitter.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
(ul)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6