Anggap Menyekutukan Tuhan, Insinyur Teknik Sipil Gugat UU Energi

Seorang Insinyur teknik sipil, Indrawan Sastronagoro menggugat isi UU Energi karena dianggap menyekutukan Tuhan.

oleh Azwar Anas diperbarui 12 Jul 2017, 10:25 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 10:25 WIB
Indrawan Sastronagoro
Indrawan Sastronagoro. Foto: Webiste MK

Liputan6.com, Jakarta Seorang Insinyur teknik sipil, Indrawan Sastronagoro menggugat isi UU Energi karena dianggap menyekutukan Tuhan. Indrawan menggugat Pasal 1 angka 4 UU Nomor 30 tahun 2007 tentang energi yang berbunyi:

Sumber energi baru adalah sumber yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara, (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal).



Menurut Indrawan, materi tersebut dianggap menyekutukan Tuhan, karena hanya Tuhan lah yang mampu menciptakan sumber energi terbarukan. Indrawan menganggap pasal itu mensejajarkan antara manusia dengan Tuhan.

"Dengan teknologi baru, manusia bisa menghasilkan sumber energi terbarukan, jadi sama pintar, menyamai Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang disebut syirik," ujar Indrawan dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Akibat pasal itu, Indrawan mengaku mengalami kerugian materiil. Produktivitasnya jadi menurun karena cemas, tidak tenang, kacau, dan gundah. Pada kondisi tidak memikirkan pasal itu, Indrawan mengaku bisa mengajar 60 jam mata kuliah.

"Tetapi karena pikiran kurang tenang, hati merasa tersinggung, sebulan hanya mampu mengajar 40 jam," kata Indrawan menambahkan.

Ironisnya, Indrawan mengait-ngaitkan pasal tersebut dengan penistaan agama. Pasal itu dianggap merendahkan nilai-nilai agama Islam yang dalam hal ini adalah agama Indrawan.

"Semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan," tutur Indrawan.

Terang saja, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Argumen Indrawan ditolak lantaran tidak sistematis dan menyeluruh. MK berpendapat untuk memahami maksud dan ketentuan pasal dalam undang-undang harus memahami secara menyeluruh.

"Pembacaan secara sistematis yang dilakukan Mahkamah terhadap UU 30/2007 tidak menemukan indikasi apa pun bahwa UU a quo telah menyekutukan Allah SWT melalui rumusan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6," ujar MK.

(war)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya