Cara Cek Status Pencairan BSU 2022 di Laman bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.

oleh Camelia diperbarui 12 Sep 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 15:33 WIB
bantuan subsidi upah atau BSU
bantuan subsidi upah atau BSU

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu ke rekening 4,36 juta penerima bantuan hari ini, Senin (12/9/2022). Seperti pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Dalam proses pencairan hari ini, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022 secara bertahap mulai hari ini.

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang  sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dalam keterangannya, dikutip dari Bisnis-Liputan6.com. 

Sebelum melalui tahap pencairan, pihaknya melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Cara Mengecek Status BSU

BSU Subsidi Upah BBM 2022
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak:

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
  3. Lengkapi pendaftaran akun. 
  4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  5. Setelah mendaftar akun maka langkah selanjutnya ialah Login kedalam akun Anda.
  6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  7. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status penerimaan BSU.

Notifikasi terkait status penerimaan BSU

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Nantinya akan ada tiga notifikasi terkait status penerimaan BSU:

  1. Terdaftar: Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Ditetapkan: Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU
  3. Tersalurkan ke Rekening Anda:  Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda. 

Syarat Penerima BSU Subsidi Upah BBM 2022

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya