Hukum Orang Sholat Diganggu Kucing, Apakah Najis dan Batal?

Berikut penjelasan apakah kucing ganggu orang sholat lantas jadi batal atau tidak

oleh Nanda Rabita Nur Ilahiyah diperbarui 26 Des 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 20:00 WIB
Apakah Kucing Adalah Cairan (Likuid)?
Apakah Kucing Adalah Cairan (Likuid)? (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kita seringkali mengalami hal-hal tak terduga saat sedang sholat, salah satunya dilintasi oleh kucing.

Seperti yang kita tahu bahwa kucing adalah salah binatang yang suka mondar-mandir di berbagai tempat. Di dalam masjid, misalnya, kucing ganggu orang sholat bisa saja terjadi.

Lantas, apakah orang sholat diganggu kucing membuat ibadah yang sedang dijalani menjadi batal?

Melansir laman NU Online pada Senin, 26 Desember 2022, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang shalat tidak sampai berakibat batalnya salat tersebut.

Bahkan, dikatakan pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Berikut penjelasannya.

Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i).

Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata,‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri.".

Imam Hasan al-Basri berpandangan berbeda dengan mengatakan bahwa shalat seseorang akan menjadi batal ketika dilintasi manusia ataupun hewan. Pendapat ini salah satunya didasarkan pada hadits Nabi Sallahu Alaihi Wassalam, yang artinya :

“Wanita, keledai dan anjing dapat memutus sholat. (HR Muslim)

 

 

Pendapat Mayoritas Ulama

6 Potret Kucing Jadi Penerima Paket Ini Ekspresinya Menggemaskan
Potret Kucing Jadi Penerima Paket. (Sumber: Twitter/@txtdarisari)

Sementara ulama lain yang tak sependapat dengan Hasan al-Bisri mengatakan bahwa mereka tidak memaknai hadis sahih tersebut secara tekstual.

Sebab, menurut mereka, hal itu akan bertentangan dengan berbagai macam konsep dan ketentuan yang terdapat dalam bab sholat.

Sehingga, hadis tersebut harus ditakwil, seperti takwil yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i bahwa maksud dari 'memutus sholat' dalam bunyi hadis tersebut yakni memutus kekhusyuan sholat, sehingga tidak sampai membatalkan salat.

Penjelasan ini dijelaskan Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab yakni :

Dalam menjawab berbagai macam hadis shahih yang dijadikan dalil oleh para ulama atas batalnya sholat, maka dapat dijawab dari dua sudut pandang.
Sedangkan jawaban yang paling sahih dan paling baik yaitu jawaban yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, al-Khuthabi dan ulama muhaqqiqun dari para pakar fikih dan hadis bahwa yang dimaksud dengan memutus shalat adalah memutus kekhusyu’an shalat dan dzikir karena disibukkan dengan wanita, keledai dan anjing yang lewat dan menoleh kepadanya, bukan malah diartikan merusak terhadap shalat yang dilakukannya”

Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dalam referensi tersebut, lewatnya kucing di depan orang yang sholat bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan, karena hal itu tidak sampai membatalkan shalat.

 

Tetap Berusaha Kucing Biar Tak Lewat

ilustrasi kucing
Ilustrasi/Copyright unsplash/Mikhail Vasilyev

Adapun demikian, orang yang sedang sholat dianjurkan sebisa mungkin untuk mencegah kucing tersebut lewat di depannya, seperti halnya anjuran untuk mencegah orang agar tidak melintas di depan seseorang yang sedang sholat.

Seperti dijelaskan dalam hadits nabi SAW, yang artinya :

"Ketika kalian sholat dengan menggunakan sutrah (pembatas), lalu ada seseorang yang hendak akan lewat di depan kalian, maka cegahlah” (HR Bukhari Muslim).

Adapun, perlu diperhatikaan saat mencegah kucing yang akan lewat di depan seseorang yang sedang lewat harus dilakukan dengan minim gerakan, tidak sampai tiga gerakan.

Sebab, jika melakukan gerakan yang banyak, maka sholatnya akan batal.

Bagaimana dengan Najis Kucing

Apakah Kucing Adalah Cairan (Likuid)?
Apakah Kucing Adalah Cairan (Likuid)? (Freepik)

Hal ini seperti dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha’, dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin, yang artinya :

"Mencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka sholatnya batal.” 

Namun, berbeda halnya jika di tubuh kucing terdapat najis, misalnya di kakinya, maka otomatis harus mencegah kucing tersebut agar tidak melewati tempat di depannya.

Adapun, bila kucing sudah terlanjur lewat, maka orang yang sholat harus berpindah tempat, untuk menghindari terkena najis yang ada di tempat yang dilewati oleh kucing, agar sholatnya tidak menjadi batal. 

 

 

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya