Yoo Ah In Tak Cuma Didakwa Atas Penggunaan Narkoba, Juga Paksa Rekannya Pakai Barang Haram

Aktor Yoo Ah In didakwa tanpa penahan atas tuduhan penggunaan narkoba

oleh Sulung Lahitani diperbarui 20 Okt 2023, 15:57 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 15:56 WIB
Yoo Ah In
Yoo Ah In, Brand Ambassador Burberry di peluncuran koleksi Monogram di Seoul (Foto: Dok. Burberry)

Liputan6.com, Jakarta Departemen Investigasi Kejahatan Kekerasan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis (19/10/2023), mendakwa aktor berusia 37 tahun, yang bernama asli Uhm Hong-sik, tanpa penahanan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Menurut jaksa seperti dilaporkan oleh Korea Times, Yoo Ah In diduga mengonsumsi propofol sebanyak 181 kali antara September 2020 hingga Maret 2022 di klinik-klinik di Seoul.

Ia juga dituduh membeli secara ilegal sekitar seribu 100 tablet dua jenis obat tidur menggunakan resep yang ditulis dengan nama berbeda sebanyak 44 kali antara September 2021 hingga Agustus 2022.

Bulan Januari ini dia dituduh menghisap ganja di Amerika Serikat bersama empat orang lainnya. Tak hanya itu, ia juga memaksa orang lain untuk menggunakan narkotika tersebut di sana.

Polisi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoo pada bulan Mei, namun pengadilan menolak surat perintah tersebut, dengan mengatakan bahwa kemungkinan besar Yoo tidak akan menghancurkan barang bukti atau melarikan diri.

Jaksa pada bulan Juni meminta surat perintah penangkapan untuknya untuk kedua kalinya, menambahkan dakwaan tambahan berupa upaya menghancurkan bukti dan mendorong orang untuk menghisap ganja.

Namun pengadilan menolak permintaan tersebut, dengan mengatakan bahwa cukup bukti kejahatan telah diperoleh, dan beberapa dakwaan terhadap Yoo Ah In masih bisa diperdebatkan.

Terbaru, bulan lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul kembali menolak surat perintah penangkapan aktor tersebut, dengan alasan tidak cukupnya kebutuhan dan pembenaran untuk menahan tersangka.

6 Drakor Populer Yoo Ah In Sebelum Tersandung Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

[Bintang] Yoo Ah In
Yoo Ah In. Foto: via mwave.interest.me

Kasus narkoba yang menjerat Yoo Ah In cukup mengejutkan publik mengingat reputasinya di bidang akting sangat mengesankan. Banyak K-netz kecewa bintang Hellbound itu menyalahgunakan narkoba.

Selain tampan dan berbakat, Yoo Ah In juga telah meraih sederet penghargaan yang membuatnya semakin bersinar. Aktor papan atas ini telah membintangi segudang drama dan film terlaris di negeri ginseng.

Berikut deretan drakor dan film populer yang dibintangi Yoo Ah In.

1. Jang Ok Jung, Living By Love (2013)

Dalam drama ini, Yoo Ah-in berperan sebagai Lee Soon/Raja Suk Jong yang mencintai Ok Jung (Kim Tae-hee). Ok Jung adalah seorang pelayan yang akhirnya menjadi selir raja.

Namun, kecintaan Raja Suk Jong pada Ok Jung menimbulkan kecemburuan dan kemarahan ibu suri dan permaisuri.

Selengkapnya...

Yoo Ah In Ngaku Menyesal Pakai Narkoba, Sempat Dilempar Botol Setelah Pengadilan Memutuskan Ia Tak Perlu Ditahan

Yoo Ah In
Yoo Ah In (Foto: Instagram/ hingsick)

Kasus penggunaan obat-obatan ilegal yang menjerat Yoo Ah In terus bergulir. Dilansir dari Yonhap News, aktor Korea Selatan ini menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Rabu (24/5/2023), yang memutuskan apakah akan dilakukan penangkapan terhadapnya.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, sang bintang drakor Hellbound didakwa menggunakan lima narkoba yang berbeda sejak 2020. Kelimanya adalah propofol, mariyuana, kokain, ketamin, dan zolpidem yang digunakan untuk pengobatan insomnia.

 Obat-obatan ini diduga bukan digunakan untuk alasan medis, dan sering dikonsumsi Yoo Ah In.

Sebelumnya, aktor 37 tahun ini dikabarkan sempat membantah tuduhan tersebut dalam interogasi polisi. Ia mengaku mengisap ganja, tapi bersikukuh bahwa penggunaan propofol, ketamin, dan lainnya, adalah untuk alasan medis.

Selengkapnya...

Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia
Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya