Cemburu, Lansia Berusia 71 Tahun Cekik Suaminya Setelah Terima Surat yang Diduga dari Mantan 60 Tahun Lalu

Seorang wanita berumur 71 tahun asal Florida didakwa atas serangan dan percobaan pembunuhan terhadap suaminya yang telah menemaninya selama 52 tahun. Peristiwa ini dipicu oleh kartu pos yang ia terima dari seorang wanita di Turki yang pernah menjadi kekasihnya 60 tahun yang lalu.

oleh Azzahra Ilka Aulia diperbarui 21 Apr 2024, 07:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2024, 07:10 WIB
Ilustrasi hubungan merenggang, pasangan bertengkar
Ilustrasi pasangan cemburu (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Seringkali dianggap bahwa seiringnya bertambahnya usia, seseorang menjadi lebih bijaksana dan memahami. Namun, kasus Bertha Yalter membantah anggapan tersebut.

Bertha Yalter dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap suaminya setelah menerima surat dari mantan kekasihnya enam puluh tahun yang lalu.

Bagaimana ceritanya? Berikut adalah rangkuman kisah yang diambil dari odditycentral.com pada (19/4).

Tuduhan terhadap Bertha Yalter

Bertha Yalter, seorang wanita berusia 71 tahun yang tinggal di North Miami Beach, dituduh melakukan upaya pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya saat sedang marah.

Berdasarkan laporan penangkapan, Yalter mencoba untuk menutupi suaminya yang lanjut usia dengan menggunakan bantal setelah mengetahui bahwa suaminya menerima kartu pos dari seorang wanita di Turki yang pernah berpacaran dengannya sekitar 60 tahun yang lalu.

Kejadian tersebut terjadi di kondominium tempat pasangan tersebut tinggal di kawasan Pantai Timur di North Miami Beach dan mengakibatkan pria tersebut, yang tampak rapuh, mengalami memar dan luka terbuka di kedua lengan dan area perutnya, serta terdapat jejak gigitan berdarah.

Motif Dibalik Tindak Percobaan Pembunuhan

Menurut beberapa laporan, Bertha merasa kesal setelah suaminya mengaku membalas kartu pos dari teman lama, tetapi reaksi kekerasan tidaklah beralasan.

Seorang pengacara yang mewakili wanita tersebut memberitahu media bahwa pasangan usia lanjut tersebut terlibat dalam pertengkaran yang sangat disayangkan, tetapi dia menegaskan bahwa tidak ada justifikasi untuk menuduhnya melakukan percobaan pembunuhan.

Sebaliknya, seorang jaksa negara menjelaskan bahwa mencoba membekap dengan bantal dianggap sebagai upaya pembunuhan karena "itu bisa mengakibatkan kelelahan dan kematian."

"Pengacara dari pihak negara bagian menambahkan, 'Saya percaya dia juga mengakui perilaku tidak pantas terhadap suaminya.' Dengan demikian, saya pikir, ketika melihat situasinya secara keseluruhan, ini melebihi sekadar kasus kekerasan dalam rumah tangga karena penindasan."

Kondisi Suami

Keadaan suami Bertha Yalter kini sedang dalam fase penyembuhan setelah mengalami serangan yang dipicu oleh rasa cemburu. Dia berusaha keras untuk melepaskan diri dari penjara pikiran tersebut.

Walaupun pada awalnya dia menyatakan sebaliknya, tetapi kini dia menyangkal bahwa dia pernah ditindas dengan bantal. Bahkan, suami Bertha menyatakan bahwa kondisinya "baik-baik saja".

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ada rekaman video insiden tersebut yang terekam di ponsel dan hal tersebut akan digunakan sebagai bukti untuk mengklarifikasi kejadian sebenarnya.    

Berapa Tahun Penjara Jika Membunuh Orang?

Orang yang sengaja mengambil nyawa orang lain akan dihukum dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun karena melakukan pembunuhan.

 

Apa Contoh Pembunuhan Tidak Sengaja?

Dalam contoh sederhana, jika seseorang menembak burung tetapi meleset dan menewaskan orang lain, tindakan tersebut disebut sebagai pembunuhan keliru dalam hukum Islam.

 

Bagaimana Hukum Pembunuh?

Dalam konteks pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 339 KUHP, hukumannya dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara untuk jangka waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun.

 

Ancaman Pembunuhan Kena Pasal Berapa?

Tindak pembunuhan dalam kejahatan umum dijelaskan di Pasal 338 KUHP, di mana disebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya