PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA dan SMK Dibuka, Ini Cara Login PPDB Online dan Pengajuan Akun

Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA dan SMK dibuka hari ini, Senin (10/6/2024).

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 10 Jun 2024, 13:19 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 13:14 WIB
PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA dan SMK Dibuka, Ini Cara Login PPDB Online dan Pengajuan Akun
Tangkapan layar laman: https://ppdb.jakarta.go.id/

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA dan SMK dibuka hari ini, Senin (10/6/2024).

Adapun total daya tampung PPDB Jakarta 2024 jenjang SDN ada sebanyak 95.677, jenjang SMPN 71.093 dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.

Sementara itu, daya tampung untuk jenjang SMAN ada sebanyak 29.559 peserta didik dan 20.130 untuk jenjang SMKN dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung sebesar 35,53 persen.

PPDB Jakarta 2024 kapan?

Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dibuka secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ yang dimulai Senin (10/6/2024) pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 12 Juni 2024 pukul 14:00 WIB.

Bagaimana cara login PPDB Online?

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. CPDB dapat memilih:

  • Paling banyak 3 (tiga) Sekolah pada jenjang SMP.
  • Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3(tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau padasekolah yang berbeda.
  • Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA. Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
  • Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolahyang telah ditetapkan.

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.

4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 


Pengajuan akun PPDB SMA 2024 sampai kapan?

PPBD Jakarta mulai di buka hari ini
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah:

  • 10-12 Juni 2024 pukul : 08.00-24.00 WIB

2. Proses Seleksi:

  • 10-12 Juni pukul : 08.00-24.00 WIB

3. Pengumuman:

  • 12 Juni pukul: 17.00 WIB

4. Lapor Diri:

  • 13-14 Juni 2024 pukul : 08.00-24.00 WIB

Cara pengajuan akun PPDB Jakarta

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
Siswa menggunakan ponselnya melihat regulasi prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022 di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Pemprov DKI Jakarta telah membuka tahapan pra pendaftaran pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah mengetahui jadwal lengkap proses PPDB 2024 dari jenjang SMP hingga SMA/SMK, kini tak kalah penting untuk mengetahui bagaimana cara pengajuan akun PPDB. Berikut ini panduan lengkap cara pengajuan akun PPDB 2024:

1. Pengajuan Akun

  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC yang ada di kolom PPDB sesuai jenjang misalnya Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Kemudian, klik menu ajukan akun dan si NIK calon peserta didik sesuai KK. Selanjutnya, tulis ulang kode keamanan dan klik lanjutkan.
  • CPDB akan beralih ke kolom berikutnya di menu Info Peserta. Lanjut isi data CPDB sesuai dengan KK asli dan ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.
  • Lalu, plih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK. Berikutnya, unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
  • Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi di tahap selanjutnya.

2. Cek Verifikasi Akun

  • Apabila sudah mencetak bukti pengajuan akun, Anda tinggal menunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikator PPDB Jakarta.
  • Proses verifikasi dapat dicek berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id. Setelah itu pilih jenjang PPDB, lalu pilih menu Cek Verifikasi Akun.
  • Kemudian, masukkan nomor peserta, PIN/token, lalu salin kode keamanan Terakhir, lanjut klik cek akun status.

3. Aktivasi PIN/Token

  • Setelah status dan pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token. Lalu, masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id, klik opsi aktivasi dan masukkan nomor peserta.
  • Selanjutnya, ganti kode PIN/token dengan kata sandi lain yang dibuat sendiri oleh CPDB dan password tersebut harus diingat jangan sampai lupa.
  • Pada tahap terakhir setelah aktivasi PIN/token, CPDB dapat melanjutkan pendaftaran untuk memilih sekolah tujuan.

Cara melihat apakah kita lulus PPDB online?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Petugas menyampaikan penjelasan kepada orangtua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/

Cara lapor diri:

  1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dianggap mengundurkan diri.
Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya