Kepsek Labuhan Diduga Gelapkan Dana BOS

Kepala sekolah, selaku pejabat pengelola keuangan daerah diduga telah melanggar ketentuaan peraturan menteri pendidikan terkait dana BOS.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Sep 2013, 09:02 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 09:02 WIB
130910alabuanmedan.jpg
Citizen6, Medan Labuhan: Kepala sekolah selaku pejabat pengelola keuangan daerah(PPKD) diduga telah melanggar ketentuaan peraturan menteri pendidikan  Nasional No.51 Tahun 2011. Hal ini terkait laporan pertanggung jawaban  keuangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada Format Bos K7 yang ditandatangani oleh kepala sekolah SD N 067269,  Rosita Harianja.

Beserta bendahara Bos dan komite sekolah yang disusun berdasarkan buku kas umum (Format Bos K3), realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias "Mar up". Komite sekolah dan bendahara Bos diduga tidak dilibatkan langsung atau berperan aktif sebagai mana mestinya dalam penggunaan dan kuat dugaan tanda tangan komite sekolah yang terindikasi di palsukan. Bendahara Bos juga menduga, mereka hanya menandatangai laporan saja tanpa tahu perincian serta penggunaan dana bos di maksud.

Hal itu disampaikan aktivis Pemerhati Pendidikan Kota Medan, Fedro Leonard Nainggolan kepada para wartawan setempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, jumat 6 September 2013 saat membuat laporan. Kuatnya dugaan korupsi ,telah terindikasi penyimpangan penggunaan dana BOS 2012, yang diduga dilakukan Rosita Harianja, Kepsek SD Negeri 067269 Medan, Jalan Rawe III, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara sebesar Rp 271 juta.

Ia diduga telah menyalahi format K7 tentang Realisasi Penggunaan Dana Bos yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, komite atau ketua komite sekolah SD 067269 tidak diaktifkan dalam menyusun dan menanda tangani Format Bos K1, Bos K2, dan Format Bos K7. Sedangkan untuk format Bos K7, pada triwulan I dan triwulan III sama, sehingga diduga terindikasi manipulasi data.

"Praktik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara besar-besaran telah terjadi di beberapa Sekolah yang membelanjakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.Kasus ini sering terjadi berulang- ulang," terang Nainggolan.

"Dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang  merugikan Negara tersebut, Kita minta agar Kejari Belawan memeriksa penggunaan dana Bos di SD Negeri 067269 tahun 2010,2011, dan 2012," jelas Nainggolan, aktivis Pemerhati Pendidikan Kota Medan. (Abu Pphe/Mar)

Abu Pphe adalah pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

Saat ini Citizen6 mengadakan program yang kali ini bertema "Komunitasku Keren". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya