Penjelasan DJP Terkait Ghozali Wajib Bayar Pajak meski Belum Ada Aturan NFT

Bagaimana mekanisme pembayaran pajak dari hasil NFT seperti Ghozali Everyday? Ini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Jan 2022, 18:03 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 18:03 WIB
Ghozali Everyday menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. (Dok DJP)
Ghozali Everyday menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. (Dok DJP)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah kesuksesannya meraih cuan hingga miliaran rupiah, pemuda Indonesia, Ghozali atau dikenal dengan Ghozali Everyday sempat dicolek oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak, melalui Twitter beberapa waktu lalu. 

Baru-baru ini, Ghozali mengunggah sebuah foto melalui akun Twitternya yang menunjukkan dirinya bersama beberapa pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. 

Kejadian tersebut lantas menimbulkan pertanyaan dari banyak orang mengenai bagaimana sistem pembayaran pajak dari hasil penjualan NFT yang belum ada ketentuan pajaknya. 

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan meski belum ada ketentuan pajak aset digital, tetapi ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. 

"Ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” ujar Neilmaldrin kepada Liputan6.com, Jumat (28/1/2022). 

Neilmaldrin menjelaskan, tidak hanya NFT, aset digital lainnya juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.

Sebelum fenomena Ghozali Everyday viral, NFT sendiri di Indonesia sudah cukup populer dalam beberapa komunitas. Sehingga kemungkinan di luar sana masih banyak orang yang meraup cuan dari NFT, namun tidak se-viral Ghozali. 

Menyikapi hal tersebut, Ditjen Pajak mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan untuk semua masyarakat yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak (WP).

“DJP senantiasa melakukan kegiatan pengawasan kepada setiap Wajib Pajak, baik itu melalui pengawasan WP strategis maupun pengawasan berbasis kewilayahan. DJP juga melakukan kegiatan ekstensifikasi melalui data internal dan/atau eksternal, baik yang telah dimiliki oleh DJP maupun diperoleh melalui instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP)," ujar dia.

Ia menuturkan, transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah sehingga belum dikenakan pajak khusus.

"Sampai dengan saat ini, transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut,” pungkasnya. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengenal Perbedaan NFT dan Crypto

Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)
Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)

Sebelumnya, Non-Fungible Token atau sering disingkat NFT menjadi tren yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia sendiri, baru-baru ini NFT menjadi salah satu perbincangan hangat karena banyak publik figur dan pejabat yang masuk ke dunia ini. 

Sama seperti NFT, cryptocurrency juga menjadi salah satu perbincangan di dunia dan menjadikannya salah satu aset investasi yang cukup populer. Meskipun NFT dan crypto sama-sama merupakan aset digital, lantas apa perbedaan antara keduanya? 

Apa itu NFT?

NFT adalah semacam token yang tidak dapat ditukarkan, biasanya ditemukan di dalam teknologi blockchain. NFT meski sudah ada sejak 2014, tetapi popularitasnya semakin meningkat pada 2020-2021. Setelah itu, semakin banyak orang yang tertarik dalam melakukan transaksi NFT di berbagai platform.

Dilansir dari CNN, Kamis (20/1/2022), NFT adalah bagian dari konten digital yang ditautkan ke blockchain, atau basis data digital yang juga menopang cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. 

NFT biasanya digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital dan dapat berbentuk GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, kulit video game, real estat virtual, dan banyak lagi.

Apa itu cryptocurrency?

Cryptocurrency atau mata uang kripto, sering disebut juga aset kripto atau crypto adalah sebuah mata uang digital atau aset digital yang tengah cukup populer dalam beberapa tahun terakhir. 

Dilansir dari Investopedia, Kamis, 20 Januari 2022, cryptocurrency atau crypto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.

Banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain atau buku besar terdistribusi yang ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda.

Fitur yang menentukan dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Perbedaan NFT dan Crypto

Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)
Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash by Pawel Czerwinski)

Perbedaan NFT dan Crypto

Hal yang membedakan antara NFT dan cryptocurrency adalah aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dapat dipertukarkan, artinya dapat diganti atau ditukar dengan aset lain yang identik dengan nilai yang sama, seperti uang dolar atau crypto lainnya.

Sedangkan NFT adalah sebuah aset yang unik dan tidak dapat saling dipertukarkan, atau dalam kata lain tidak ada dua NFT yang sama. NFT menciptakan kelangkaan di antara aset yang tersedia tanpa batas, bahkan ada sertifikat keaslian untuk membuktikannya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya