Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, Robot Trading Fahrenheit Bikin Rugi

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, masih ada investasi yang memakan kerugian besar bahkan mencapai Rp 5 triliun.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 20 Mar 2022, 14:51 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2022, 14:51 WIB
Trading Saham Lewat Broker Online
Ilustrasi Trading Saham Lewat Broker Online. Dok: entrepreneur.com

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan investasi berkedok robot trading semakin meresahkan, setelah banyaknya crazy rich yang ditangkap karena penipuan binary option, kini robot trading Fahrenheit diduga bikin rugi korban hingga triliunan rupiah. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sempat mengungkapkan melalui akun Instagram pribadinya, selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, masih ada investasi yang memakan kerugian besar hingga mencapai Rp 5 triliun.

“Adaaaa lagii lebih sadisss.... entah bener entah engga... ( ap bener sampe 5 T ) wassalam ini kl sampe bener. Makanya saya Minta Polri untuk ta takut kejar pelaku Pemaen Trading Ilegal siapapun... tegak Lurus pak @polisirepublikindonesia @divisihumaspolri @cyber.polri,” tulis Ahmad dalam postingan Instagramnya, dikutip, Sabtu (19/3/2022).

Selain itu, sebanyak 150 orang korban yang tergabung dalam Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit dengan dugaan total kerugian sekitar Rp143 miliar, dikabarkan akan melaporkan Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto, ke Bareskrim Polri, pada senin, dilansir dari kanal Peristiwa Liputan6.com, Sabtu 19 Maret 2022.

Sebelum melaporkan Hendry Susanto ke Bareskrim, para korban Robot Trading Fahrenheit sebelumnya telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum dari LPSK, Jumat, 18 Maret 2022.

Nantinya, mereka diwakili oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan beberapa korban. Menurut Oktavianus, kedatangannya ke LPSK ini, untuk minta perlindungan dan pendampingan dalam melakukan tindakan hukum ke depannya.

Mirisnya, sebagian korban penipuan robot trading Fahrenheit ini adalah pensiunan berusia lanjut yang tidak mengerti bagaimana prosedur menuntut pengembalian uangnya dan Fahrenheit.

Ini Kata Bappebti soal Izin Robot Trading

Sebelumnya, kejahatan penipuan berbasis robot trading belakangan ini marak terjadi dan merugikan sejumlah masyarakat. Hal tersebut menimbulkan tanya, apakah ada perizinan untuk sebuah perusahaan dapat mendirikan bisnis atau melakukan kegiatan investasi menggunakan robot trading? 

Dalam hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkap ada penyelewengan izin dari praktik atau kegiatan robot trading. 

"Dalam hal robot trading, ada penyelewengan perizinan di mana izinnya adalah berjualan secara langsung MLM produk software/ebook tapi kenyataannya PT nya malah berkegiatan trading yang jelas harusnya berizin dari Bappebti,” ungkap Tirta kepada Liputan6.com, Selasa, 15 Maret 2022.

Maka dari itu, dalam perizinan robot trading disebut ada penyelewengan karena izin awalnya untuk berjualan suatu produk software, tapi pada akhirnya malah mengadakan kegiatan trading menggunakan robot yang secara jelas izinnya berbeda dan harus mengikuti regulasi Bappebti. 

Robot trading biasanya melakukan aktivitas trading dengan aset komoditas, Bappebti yang melakukan pengawasan. Sejauh ini, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur secara khusus robot trading, namun untuk kegiatan trading komoditi sudah diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011. 

“UU PBK atau peraturan Bappebti mempersilakan bila PT tsb ingin beraudiensi mendaftarkan ke bappebti bila ingin berkegiatan trading di dalam negeri secara legal,” kata Tirta. 

Meskipun belum ada aturan khusus mengenai penggunaan robot trading, saat ini pihak Bappebti masih merumuskan soal aturan yang nantinya dapat mengatur kegiatan dan penggunaan robot trading. 

"Kami sedang merumuskan aturan untuk penggunaan robot nantinya dalam perdagangan berjangka komoditi namun masih tetap sejalan dengan ketentuan UU PBK,” pungkas Tirta. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya