Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, menyampaikan teguran langsung kepada Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana pada rapat dengar pendapat terkait kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang belakangan ini viral.
Mufti menanyakan, sebelum kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ramai seperti saat ini, kemana saja Bappebti. Mufti juga mengatakan, pihaknya tak pernah melihat Bappebti melakukan mitigasi sebelumnya soal kasus tersebut. Wisnu juga menanyakan mengapa Indra dan Doni baru dipanggil baru-baru ini.
Menjawab pertanyaan Wisnu mengenai pemanggilan Indra dan Doni. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison menjelaskan sebelum ditangani oleh kepolisian, pihaknya telah lebih dulu melakukan pemanggilan kepada Indra Kenz.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk Indra Kenz sebelum ditangani oleh kepolisian itu kami di Bappebti sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan pada bulan Januari tahun 2022," ujar Aldison, Kamis (24/3/2022).
Sedangkan mengenai mitigasi, Wisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan mitigasi soal binary option sejak 2019 dan pihaknya telah memblokir situs-situs binary option, salah satunya Binomo.
Selain Itu, Mufti masih mempertanyakan bagaimana mitigasi yang dilakukan Bappebti karena hingga saat ini Binomo masih banyak memakan korban.
“Bapak tahu nggak? korban dari binomo dan sebagainya ini ada pedagang di tempat kami, pedagang gorengan dia sampai jual gerobaknya untuk bisa berinvestasi di tempat itu, yang kekayaannya sekarang dinikmati oleh yang namanya Indra Kenz kemudian Doni Salmanan dan sebagainya," pungkas Mufti.
Mufti juga meminta agar Bappebti bisa lebih sigap dalam menangani kasus serupa karena merugikan masyarakat, terutama mereka yang awam.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bappebti Kaji Aturan Pemakaian Robot Trading
Sebelumnya, penipuan berbasis robot trading belakangan ini marak terjadi dan merugikan sejumlah masyarakat. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap pihaknya sedang merumuskan aturan mengenai Robot Trading.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, dari segi hukum, Indonesia sudah mengatur kegiatan trading komoditi melalui Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011, tetapi di dalamnya belum masuk ke aturan penggunaan robot untuk trading.
"Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyediakan jasa penjualan robot trading yang sebenarnya berkedok money game atau skema ponzi,” kata Tirta kepada Liputan6.com, ditulis Selasa, 1 Maret 2022.
Penyimpangan penggunaan robot trading modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun.
Untuk mencegah dan memudahkan pengawasan, Tirta sebut pihaknya sedang melakukan perumusan soal penggunaan robot trading.
“Kami sedang rumuskan penggunaan robot trading untuk sesuaikan dari segi aturan PBK ini. Ini semua agar pengawasan lebih mudah,” ujar Tirta.
Tirta menjelaskan ada tiga opsi opsi pendekatan dalam proses pengaturan robot trading di Indonesia.
Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Terakhir, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).
“Beberapa pendekatan lainnya adalah membuat aturan terhadap konten iklan robot trading, membuat aturan terhadap perusahaan yang memberikan layanan penggunaan robot trading, hingga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyalahgunaan robot trading,” tutur Tirta.
Advertisement