Kolaborasi Aspakrindo dan DJP Genjot Penerimaan Pajak Transaksi Kripto

Sebagai asosiasi, ASPAKRINDO selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan pajak kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Okt 2022, 18:39 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 18:39 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bersinergi dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam rangka meningkatkan sinergi untuk penguatan kebijakan, ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu melaksanakan kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jakarta, pada Senin 24 Oktober 2022.

Kegiatan workshop dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis, beserta jajarannya dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, serta perwakilan anggota.

Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan kegiatan Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto yang diselenggarakan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi antara pelaku usaha dengan regulator.

“Harapannya hal ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP Kemenkeu. Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian,” ujar pria yang akrab disapa Manda dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022).

Manda menambahkan, ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Asosiasi Dukung Kebijakan Pajak Kripto

Asosiasi Dukung Kebijakan Pajak Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebagai asosiasi, ASPAKRINDO selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.

"Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut," jelas Manda.

ASPAKRINDO juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. 

Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar per September 2022. 

Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. 

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 76,27 miliar.

"Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia," pungkas Manda.

Popularitas Kripto di Amerika Serikat Menurun Akibat Crypto Winter

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, popularitas cryptocurrency dengan investor Amerika sedang menurun. Menurut survei Bankrate September, pada 2022, hanya sekitar 21 persen orang Amerika yang merasa nyaman berinvestasi dalam cryptocurrency. Itu turun dari 35 persen pada 2021. Penurunan ini terjadi di tengah kondisi yang disebut crypto winter.

Meskipun tingkat kenyamanan turun dengan investor lintas generasi, penurunan itu paling tajam di kalangan milenial. Hampir 30 persen investor Amerika Serikat berusia antara 26 dan 41 tahun merasa nyaman pada 2022, dibandingkan dengan hampir 50 persen pada 2021.

Penurunan ini tidak mengejutkan, mengingat hampir USD 2 triliun atau sekitar Rp 30.395 triliun telah hilang dari seluruh pasar kripto sejak November 2021. Harga mata uang digital populer seperti bitcoin telah berjuang untuk mencapai level tertinggi 2021. 

Salah satu perwakilan Bankrate, James Royal mengatakan trader aset apa pun adalah penggemar keuntungan. Dengan cryptocurrency utama seperti Bitcoin dan Ethereum turun lebih dari 70 persen dari tertinggi sepanjang masa, tidak mengherankan jika peminatnya menurun. 

“Penurunan harga kripto tidak membantu penyebab menarik lebih banyak orang ke kripto,” ujar Royal, dikutip dari CNBC, Jumat, 30 September 2022.

Bitcoin telah diperdagangkan antara USD 18.000 dan USD 25.000 sejak Juni turun dari rekor tertinggi lebih dari USD 65.000 pada November 2021. Cryptocurrency dianggap sebagai aset yang sangat fluktuatif yang tunduk pada fluktuasi harga yang tidak dapat diprediksi. 

Pakar keuangan biasanya menyarankan untuk tidak menginvestasikan lebih banyak uang ke dalam cryptocurrency karena tidak ada jaminan untuk mendapatkan keuntungan.

Analis Sebut Pergerakan Pasar Kripto Datar pada Akhir Oktober 2022

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, pergerakan pasar kripto pada pekan keempat Oktober 2022 masih cenderung datar. Meskipun demikian dalam beberapa hari terakhir, pasar kripto berhasil menguat cukup signifikan.

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (27/10/2022) siang mayoritas kripto jajaran teratas berada di zona hijau, dengan Bitcoin alami penguatan signifikan 3,23 persen dalam 24 jam terakhir dan 8,58 persen sepekan. Bitcoin kini diperdagangkan di kisaran USD 20.823 atau sekitar Rp 323,8 juta.

Sedangkan Ethereum menguat lebih besar yaitu 5,55 persen dalam 24 jam terakhir dan  20,80 persen sepekan. Saat ini Ethereum diperdagangkan di kisaran harga USD 1.562 per koin.

Mengenai pergerakan pasar kripto dan Bitcoin keseluruhan pada pekan keempat Oktober 2022, Country Manager, Luno Indonesia, Jay Jayawijayaningtiyas mengatakan pasar aset kripto masih bergerak datar mendekati akhir Oktober. 

“Hal tersebut dikarenakan Bitcoin bergerak di rentang harga yang semakin sempit, yakni USD 19,000 dan USD 20,000 (Rp 296 juta dan Rp 311 juta) dalam tujuh hari terakhir,” ujar Jay dalam siaran pers dikutip Kamis (27/10/2022).

Namun menurut Jay, kinerja Bitcoin masih memimpin pada Oktober, diikuti oleh koin-koin dengan Indeks Kapitalisasi Besar, Menengah, dan Kecil.

Jay menambahkan, harga Bitcoin menembus level USD 20,000 (Rp 311 juta) pada Selasa (25/10/202). Sementara itu, harga Ethereum (ETH) diperdagangkan di antara USD 1.400 dan USD 1.500 (sekitar Rp 21,8 Juta dan Rp 23,3 Juta) dan telah naik lebih dari 11 persen sejak Senin.

“Kenaikan tersebut merupakan level tertinggi sejak Ethereum Merge yang terjadi pada 15 September lalu,” pungkas Jay.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya