Bappebti Beri Izin kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 06 Jan 2023, 17:04 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 17:04 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto hingga November 2022 kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto

Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal. 

Selain itu, Bappebti sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung. Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antar kelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger.

Meskipun begitu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan nilai transaksi kripto di Indonesia telah turun dibandingkan pada 2021. 

"Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp 64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp 859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp 296,66 triliun sampai dengan November 2022,” kata Didid, dalam siaran pers dikutip, Jumat (6/1/2023). 

Sedangkan, dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. 

"Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18--30 tahun sebesar 48,7 persen,” lanjut Didid. 

Sebelumnya, pada Kamis, 5 Januari 2023, Bappebti dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Penandatanganan PKS dilakukan Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda. PKS tersebut mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konsolidasi Data di Pasar Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash
Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko bersama Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dan Aspakrindo.

Kerja sama ini merupakan upaya optimalisasi dan sinergitas pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

"Kerja sama ini akan menjadi salah satu payung hukum exchange information, supaya lebih cepat untuk peroleh data.Kami butuh data dan informasi dalam rangka pengambilan kebijakan akan lebih mudah. Jadi ini lebih penguatan untuk pertukaran data dan informasi” kata Didid di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Didid mengatakan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Hingga November 2022, Bappebti sudah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan. Perizinan ini dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto.

Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Di mana 10 di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

Bappebti sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung dan memungkinkan terjadinya pengawasan silang antar-kelembagaan.

Ekosistem ini bertujuan melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antar-kelembagaan.

Hal itu dapat memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan yang bertransaksi aset kripto di Indonesia. 

 


Asosiasi Sambut Baik

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik kerja sama ini.

Senada dengan Didid, Manda mengatakan pentingnya membangun kepercayaan pelaku pasar kripto di dalam negeri. Dari konsolidasi data yang dilakukan Bappebti dengan Aspakrindo, diharapkan dapat memitigasi risiko yang tidak diinginkan.

"Banyak penerapan dalam aturan yang tidak overlapping akan buat nasabah lebih percaya. Ada customer trust di dalamnya. Jadi konsolidasi data ini untuk mengantisipasi jika ada kasus yang sifatnya tidak baik, bursa yang akan tangani,” kata dia.

Bappebti tengah mengupayakan agar bursa kripto beserta ekosistem penunjangnya dapat segera terealisasi, dan selesai pada 2023.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti merencanakan bursa kripto akan hadir pada akhir 2021, tetapi batal dan direncanakan hadir pada kuartal I 2022. Keberadaan bursa ini dinantikan sebagai salah satu dari ekosistem perdagangan legal aset kripto.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya