Pelaku Industri Optimistis Bitcoin Bakal Tembus Rp 1,5 Miliar pada 2023

Beberapa pelaku industri mengungkapkan harga Bitcoin bisa mencapai tertinggi baru pada 2023.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Mar 2023, 15:26 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2023, 15:26 WIB
Harga Bitcoin Diprediksi Bakal Sentuh USD 100.000 pada 2023
Harga bitcoin dapat mencapai USD 100.000 pada 2023. Sebelumnya, harga bitcoin sempat dekati USD 69.000. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bitcoin telah menguat hampir 70 persen sepanjang tahun ini dan para pelaku industri tetap optimistis, salah satunya mengatakan cryptocurrency terbesar di dunia dapat mencapai harga tertinggi baru tahun ini.

Bitcoin sebelumnya mencapai titik tertinggi sepanjang masa di harga USD 68.990 atau sekitar Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.166 per dolar AS) pada November 2021. Sejak saat itu, Bitcoin telah turun sekitar 60 persen.

Chief strategy officer di pertukaran kripto Gemini, Marshall Beard, yang berkantor pusat di AS, mengatakan USD 100.000 atau setara Rp 1,5 miliar bisa menjadi kemungkinan harga selanjutnya untuk bitcoin.

“Saya pikir bitcoin mungkin menembus level tertinggi sepanjang masa tahun ini,” kata Beard, dikutip dari CNBC, ditulis Minggu (26/3/2023), menambahkan harga USD 100.000 adalah angka yang menarik. 

Beard menambahkan jika bitcoin mencapai rekor tertinggi sebelumnya mendekati USD 69.000, tidak perlu waktu lama untuk mengangkatnya menjadi USD 100.000. Melihat target dari Beard, Bitcoin perlu mengumpulkan sekitar 270 persen  untuk mencapai USD 100.000.

Kepala petugas teknologi di penerbit stablecoin Tether, Paolo Ardoino, mengatakan bitcoin dapat menguji ulang level tertinggi sepanjang masa di dekat USD 69.000. Prediksi rekor tertinggi baru menandai pandangan yang lebih optimistis daripada di Januari ketika para eksekutif industri mengatakan mereka memperkirakan 2023 menjadi tahun yang berhati-hati.

 

Usai Beri Pengumuman ke Coinbase, SEC Kini Peringatkan Investor Terkait Investasi Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, setelah mengumumkan kemungkinan akan menuntut Coinbase karena menjual  produk sekuritas yang tidak terdaftar, Securities and Exchange Commission (SEC) mengeluarkan peringatan keras kepada investor untuk menjauh dari kripto.

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (25/3/2023), ini adalah upaya terbaru dan paling langsung SEC untuk membuktikan semua cryptocurrency, kecuali Bitcoin, harus didaftarkan sebagai sekuritas. 

SEC pada 23 Maret lalu memperingatkan investor soal investasi dalam sekuritas aset kripto bisa sangat fluktuatif dan spekulatif, dan platform tempat investor membeli, menjual, meminjam, atau meminjamkan sekuritas ini mungkin tidak memiliki perlindungan penting bagi investor.

Dalam beberapa hal, peringatan investor menawarkan pratinjau tentang apa yang dilihat SEC sebagai alasan dan ketuanya, Gary Gensler, percaya semua penerbit dan bursa cryptocurrency harus mendaftar. Ini menjadi tujuan yang akan dikejar dalam kemungkinan tuntutan hukum terhadap Coinbase.

Coinbase dengan sangat jelas, ia akan melawan gugatan semacam itu di pengadilan seperti yang terjadi pada Ripple saat ini, hasilnya pasti akan menjadi preseden pengadilan, apakah cryptocurrency adalah sekuritas.

SEC juga mempersingkat investor tentang risiko tinggi aset kripto yang mudah menguap dan prevalensi penipuan dan penipuan, diakhiri dengan saran investasi standar untuk memiliki rencana investasi, memiliki portofolio aset yang beragam, dan memahami risikonya.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

SEC Dakwa Pendiri Perusahaan Kripto Tron Akibat Manipulasi Harga, Sejumlah Influencer Ikut Terseret

Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) telah mengambil tindakan terhadap Justin Sun, pendiri Tron, dan Yayasan Tron, karena menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar dan melakukan manipulasi pasar.

Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (24/3/2023), tak hanya Sun, sekelompok influencer telah didakwa oleh SEC karena mempromosikan kripto Tron tanpa mengungkapkan mereka dibayar atas promosi mereka.

Semua pembeli TRX, termasuk mereka yang menawarkan nilai untuk TRX selain uang tunai atau aset kripto, berinvestasi dalam perusahaan bersama bersama Sun dan Tron Foundation, selalu mempertahankan kepemilikan TRX yang signifikan.

SEC juga menyatakan bahwa Justin Sun mengatur skema untuk memanipulasi harga tron (TRX) di bursa kripto menggunakan akun berbeda yang terlibat dalam aktivitas perdagangan pencucian harian, menugaskan sebagian timnya untuk memindahkan TRX dalam jumlah besar melalui bursa yang berbeda. 

Salah satu akun yang terlibat, menurut pengaduan SEC, adalah milik ayah Sun. Melalui skema ini, antara 4,5 juta dan 7,4 juta TRX diduga telah diperdagangkan setiap hari, di lebih dari 600.000 operasi.

Ketua SEC, Gary Gensler menyatakan, kasus ini kembali menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi investor ketika sekuritas aset kripto ditawarkan dan dijual tanpa pengungkapan yang tepat.

Selebritas Didenda SEC karena Promosikan TRX

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash
Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Sebagai bagian dari tindakan SEC, serangkaian influencer dan selebritas juga dikenai biaya untuk mempromosikan sekuritas ini tanpa mengungkapkan mereka dibayar untuk melakukannya. 

SEC mengklaim Sun secara tidak langsung menginstruksikan para selebriti ini untuk tidak mengungkapkan mereka menjadi bagian dari kampanye, menggunakan karyawan sebagai pembawa pesan.

Di antara selebritas yang termasuk dalam gugatan adalah Lindsay Lohan, Jake Paul, DeAndre Cortez Way (alias Soulja Boy), Austin Mahone, Michele Mason (alias Kendra Lust), Miles Parks McCollum (alias Lil Yachty), Shaffer Smith (alias Ne -Yo), dan Aliaune Thiam (alias Akon). 

Semuanya, kecuali Cortez Way dan Mahone, telah berdamai dengan regulator, membayar lebih dari USD 400.000 atau setara Rp 6,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.263 per dolar AS) dalam bentuk pencairan, bunga, dan denda.

 

 

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya