Regulator Korsel Sita Rp 2,3 Triliun Aset Milik Mantan Pegawai Terraform Labs

Properti sebagian besar real estate, telah disita oleh tim investigasi kejahatan keuangan dan sekuritas dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Apr 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta Pihak berwenang di Korea Selatan dilaporkan telah menyita aset senilai 210 miliar won (USD 160 juta) atau setara Rp 2,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.967 per dolar AS)  milik mantan perwakilan Terraform Labs. 

Tindakan tersebut harus mencegah tersangka dalam kasus perusahaan blockchain yang gagal menjual properti yang mungkin diperoleh dengan hasil kriminal.

Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (7/4/2023), properti sebagian besar real estate, telah disita oleh tim investigasi kejahatan keuangan dan sekuritas dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul. 

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah delapan orang membuang aset yang dicurigai pihak berwenang mungkin diperoleh dengan menggunakan keuntungan yang tidak semestinya.

Di antara mereka adalah salah satu pendiri Terraform Labs, Shin Hyun-seung, juga dikenal sebagai Daniel Shin, yang dituduh mendapatkan sekitar 140 miliar won atau setara Rp 1,5 triliun secara tidak adil dengan membeli luna sebelum dikeluarkan secara resmi dan menjualnya dengan harga puncak setelahnya, tanpa memberi tahu investor tentang risiko yang terkait dengan koin.

Shin juga diduga menggunakan informasi pelanggan dan dana dari perusahaan fintech yang kemudian dia temukan, Chai Corp, untuk mempromosikan luna.

Dia sekarang menghadapi berbagai tuduhan penipuan dan pelanggaran hukum pasar modal dan keuangan di Korea Selatan.

Shin dan yang lainnya dituduh mendalangi bisnis Terra dengan cara yang memungkinkan mereka memperoleh luna yang telah diterbitkan sebelumnya yang mereka jual ketika harga naik setelah peluncuran. 

 

Pendiri Ditangkap

Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Salah satu pendiri Terraform lainnya, Do Kwon (Kwon Do-Hyung) ditangkap di Montenegro pada Maret bersama dengan Han Chang-joon, kepala keuangan perusahaan.

Kwon kemungkinan akan diadili di negara kecil Balkan itu karena berusaha pergi ke Dubai dengan paspor Kosta Rika palsu, sebelum dia diserahkan ke Korea Selatan atau Amerika Serikat untuk menghadapi dakwaan lain. Kedua negara sedang mencari ekstradisinya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya