Liputan6.com, Jakarta - Harga bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada perdagangan Senin, (1/5/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin, 1 Mei 2023 pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat tipis 0,55 persen dalam 24 jam dan 6.40 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 29.386 per koin atau setara Rp 431,1 juta (asumsi kurs Rp 14.673 per dolar AS).
Advertisement
Ethereum (ETH) kembali loyo sehari terakhir. ETH ambles 0,50 persen sehari terakhir, tetapi masih menguat 1,59 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 27,74 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance Coin (BNB) kembali menguat . Dalam 24 jam terakhir BNB naik 4,76 persen dan 2,15 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 4,95 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona merah. ADA terkoreksi 0,73 persen selama 24 jam terakhir, tetapi masih menguat 2,80 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.854 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali perkasa. SOL alami kenaikan tipis 0,66 persen dalam sehari dan 7,61 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 339.545 per koin.
Sedangkan XRP turut melemah. XRP turun 0,74 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 2,43 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 6.958 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali terkoreksi. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 1,62 persen, tetapi masih menguat 1,57 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.174 per token.
Harga kripto hari ini yakni stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,20 triliun atau setara Rp 17.608 triliun.
Kenya Mulai Pungut Pajak Pendapatan Hasil dari Pertukaran Kripto
Sebelumnya, menurut peraturan yang diterbitkan oleh menteri keuangan negara, pertukaran kripto global yang digunakan oleh sekitar 4 juta pengguna di Kenya akan mulai membayar pajak 1,5 persen dari pendapatan yang diperoleh.
Melansir Bitcoin, Minggu (30/4/2023), Departemen Keuangan Kenya menyebut, pihaknya akan mulai memungut pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pertukaran cryptocurrency yang digunakan oleh sekitar 4 juta penduduk lokal.
Menurut laporan Business Daily Africa, otoritas Kenya akan mengandalkan layanan pajak digital 1,5 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Awalnya diusulkan pada 2020, pajak digital adalah upaya pemerintah Kenya untuk mengekstraksi pendapatan dari pertukaran kripto terkemuka dan platform aset digital yang menghindari pajak. Seperti dilansir Bitcoin.com News pada awal Januari 2021, Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) mengatakan pihaknya memperkirakan akan mendapatkan USD 45,5 juta (5 miliar shilling Kenya) atau Rp 670,67 miliar (asumsi kurs Rp 14,740 per dolar AS) dari pajak tersebut.
Sementara itu, seperti yang ditunjukkan dalam pajak pertambahan nilai peraturan 2023 (pasokan pasar elektronik, internet, dan digital) yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet Keuangan Njuguna Ndung'u, Kenya sekarang dapat menargetkan pertukaran kripto global.
"Untuk tujuan regulasi ini, pasokan pasar elektronik, Internet, atau digital kena pajak termasuk fasilitasi pembayaran online untuk, pertukaran, atau transfer aset digital tidak termasuk layanan yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang,” bunyi peraturan yang dipublikasikan.
Di samping Nigeria dan Afrika Selatan, Kenya memiliki salah satu proporsi populasi tertinggi di Afrika yang memiliki kripto. Namun, seperti rekan-rekannya di benua itu, Kenya belum mengenal mata uang kripto. Bank Sentral Kenya (CBK) dan gubernurnya telah memperingatkan warga agar tidak berurusan dengan aset kripto seperti bitcoin.
Terlepas dari peringatan tersebut, penduduk Kenya terus memperoleh dan memperdagangkan mata uang kripto dan hal ini mendorong pemerintah untuk mencari cara untuk memungut pajak atas transaksi kripto.
Advertisement
Australia Bakal Kenakan Pajak Kripto, Pelaku Industri Kecewa
Sebelumnya, industri cryptocurrency mengatakan pada Rabu (26/10/2022) mereka kecewa dengan keputusan Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.
Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (28/10/2022), pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada Selasa mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.
Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital.
Undang-undang tersebut menghilangkan ketidakpastian menyusul keputusan El Salvador untuk mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada September tahun lalu, kata pemerintah Australia dalam pengumuman anggarannya.
Meskipun begitu, mata uang digital yang dikeluarkan pemerintah, atau mata uang digital bank sentral (CBDC), akan diperlakukan sebagai mata uang asing.
Sekitar 90 persen bank sentral dunia sekarang menggunakan, menguji coba CBDC. Sebagian besar tidak ingin ketinggalan dengan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya, tetapi bergulat dengan kompleksitas teknologi.
Pemetaan Token
Mantan operator pertukaran cryptocurrency dan pendiri konsultan blockchain Soulbis, Mitchell Travers mengatakan perubahan anggaran tidak jelas dan tampak bertentangan dengan pengujian pemerintah terhadap kelayakan CBDC.
“Akan sangat tidak disarankan bagi pemerintah untuk benar-benar mengambil pendekatan penegakan terhadap perpajakan aset kripto pada tahap awal, terutama mengingat fakta Departemen Keuangan juga berinvestasi dalam mencoba memigrasikan sistem teknologi tradisional yang mendukung sistem keuangan,” ujar Travers.
Sektor kripto sebagian besar tidak diatur di Australia dan Departemen Keuangan mengatakan pada Agustus akan memprioritaskan pekerjaan 'pemetaan token', yang akan membantu mengidentifikasi bagaimana aset kripto dan layanan terkait harus diatur.
Advertisement