Jalankan Skema Penipuan Bitcoin Terbesar, CEO Perusahaan Afrika Didenda Rp 49,9 Triliun

Menurut CFTC regulator yang menangani kasus, skema ini menjadi penipuan melibatkan bitcoin.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 01 Mei 2023, 09:22 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2023, 09:22 WIB
CEO Perusahaan Afrika Didenda Rp 49,9 Triliun karena Kasus Penipuan Bitcoin Terbesar
Seorang hakim federal di Texas memerintahkan kepala sebuah perusahaan Afrika Selatan untuk membayar USD 3,4 miliar atau setara Rp 49,9 triliun akibat kasus penipuan terbesar yang melibatkan bitcoin. (Foto: Jievani Weerasinghe/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim federal di Texas memerintahkan kepala sebuah perusahaan Afrika Selatan untuk membayar USD 3,4 miliar atau setara Rp 49,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.693 per dolar AS) akibat kasus yang dikatakan oleh regulator komoditas AS sebagai penipuan terbesar yang melibatkan bitcoin.

Cornelius Johannes Steynberg diperintahkan untuk membayar USD 1,7 miliar atau setara Rp 24,9 triliun sebagai ganti rugi kepada para korban skema penipuan dan USD 1,7 miliar lainnya sebagai hukuman perdata, rekor untuk kasus Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC).

CFTC menagih Steynberg pada Juli, mengatakan perusahaannya, Mirror Trading meminta bitcoin dari ribuan orang untuk mengoperasikan kumpulan komoditas. 

“Perusahaan mengklaim melakukan perdagangan off-exchange, mata uang asing ritel dengan peserta yang tidak memenuhi syarat untuk berdagang,” kata CFTC, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (1/5/2023). 

CFTC mengungkapkan, sejak Mei 2018 hingga Maret 2021, Steynberg menerima dan menyalahgunakan setidaknya 29.421 bitcoin  senilai lebih dari USD 1,7 miliar pada akhir periode dari sekitar 23.000 peserta dari AS, termasuk lebih dari 1.300 di Texas.

Keputusan terhadap Steynberg diberikan oleh Hakim Lee Yeakel di Distrik Barat Texas, menurut pengajuan pengadilan.

 

Jumlah Kepemilikan Bitcoin Tesla Tak Berubah pada Kuartal I 2023

Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebelumnya, Perusahaan pembuat mobil listrik, Tesla (TSLA) tidak membeli atau menjual bitcoin apa pun pada kuartal pertama 2023, perusahaan melaporkan dalam rilis pendapatannya pada Rabu, 19 April 2023.

Dilansir dari Coindesk, Jumat (21/4/2023), nilai aset digital yang dipegang oleh perusahaan Elon Musk pada akhir kuartal adalah USD 184 juta atau setara Rp 2,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.972 per dolar AS), datar dari kuartal keempat 2022. 

Penilaian tetap datar bahkan ketika bitcoin (BTC) naik menjadi sekitar USD 28.500 atau setara Rp 426,7 juta pada akhir kuartal pertama dari USD 16.500 atau setara Rp 247 juta tiga bulan. Sebelumnya, karena aturan akuntansi saat ini tidak mengizinkan keuntungan tersebut untuk dipesan.

Tesla juga tidak mengubah jumlah bitcoin yang dipegangnya selama tiga kuartal berturut-turut.

Untuk kuartal pertama, Tesla melaporkan laba per saham (EPS) yang disesuaikan sebesar 85 sen, sesuai perkiraan analis konsensus sebesar 85 sen, menurut FactSet. Pendapatan Tesla menjadi USD 23,33 miliar atau setara Rp 349,2 triliun kurang dari USD 23,6 miliar atau setara Rp 353,2 triliun yang diharapkan.

Tesla dan Bitcoin

Tesla bergabung dengan jajaran perusahaan yang memegang cryptocurrency terkemuka ketika mengungkapkan telah berinvestasi USD 1,5 miliar atau setara Rp 22,4 triliun dalam Bitcoin pada Februari 2021, berita itu sontak mendorong harga BTC ke rekor tertinggi baru pada saat itu.

Perusahaan menjual 10 persen dari kepemilikan Bitcoinnya pada kuartal I 2021 untuk membuktikan likuiditas Bitcoin sebagai alternatif untuk menyimpan uang tunai di neraca, dengan penjualan signifikan berikutnya datang pada kuartal kedua 2022 ketika Tesla mengungkapkan mereka telah menjual 75 persen dari kepemilikan Bitcoinnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Penambangan Bitcoin Core Scientific Diperiksa Dugaan Kasus Penipuan

Bitcoin - Image by Allan Lau from Pixabay
Bitcoin - Image by Allan Lau from Pixabay

Sebelumnya, firma hukum yang berbasis di New York Pomerantz LLP telah meluncurkan penyelidikan terhadap perusahaan penambangan Bitcoin Core Scientific atas klaim kepemimpinannya telah terlibat dalam penipuan sekuritas dan aktivitas yang berdampak negatif pada harga sahamnya.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (12/1/2023), Pomerantz mengatakan bertindak atas nama investor perusahaan mengatakan beberapa pejabat dan direktur Core Scientific telah terlibat dalam penipuan sekuritas atau praktik bisnis yang melanggar hukum lainnya.

Lebih khusus lagi, perusahaan sekuritas tersebut mengutip laporan tahun lalu oleh firma riset investasi Culper Research, yang mengatakan Core telah menjual secara berlebihan baik bisnis pertambangan maupun hostingnya.

Belum lama ini, Core Scientific telah mengajukan Bab 11 Kebangkrutan. Perusahaan yang berbasis di Austin itu go public di Nasdaq melalui akuisisi tujuan khusus, atau SPAC, pada Januari 2022. Pada akhir Desember, ketika Core mengajukan kebangkrutan Bab 11, saham perusahaan telah anjlok lebih dari 98 persen.

Laporan Culper Research juga dikutip dalam gugatan class action November 2022, yang menuduh Core Scientific gagal mengungkapkan serangkaian keadaan keuangan yang merugikan dalam pernyataannya kepada pemegang saham.

Kepentingan Pemegang Saham Minoritas Diabaikan

Laporan tersebut menuduh Core membebaskan periode penguncian 180 hari lebih dari 282 juta saham, membuat mereka "bebas untuk dibuang" pada Maret 2022, menunjukkan orang dalam perusahaan telah mengabaikan pemegang saham minoritas.

Contoh lain dari dugaan kegiatan penipuan Core yang disorot oleh Pomerantz termasuk perusahaan yang dituduh oleh pemberi pinjaman kripto yang sekarang bangkrut Celsius menambahkan biaya yang tidak pantas dan secara sadar dan berulang kali melanggar kewajiban kontraktualnya, yang menyebabkan saham perusahaan turun. 

 

Senator AS Tegaskan Bitcoin Adalah Komoditas Bukan Mata Uang

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, Senator AS John Boozman mengungkapkan, meskipun disebut mata uang kripto, Bitcoin tetap dianggap sebuah komoditas bukan mata uang. Dia menekankan, pertukaran di mana komoditas diperdagangkan, termasuk bitcoin, harus diatur oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

“Bitcoin, meskipun mata uang kripto, itu tetap adalah komoditas. Ini adalah komoditas di mata pengadilan federal dan pendapat ketua Securities and Exchange Commission (SEC). Tidak ada perselisihan tentang ini,” kata Boozman dalam sebuah sidang, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (6/12/2022).

Menyebut keruntuhan FTX mengejutkan, sang senator berkata laporan publik menunjukkan kurangnya manajemen risiko, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan dana pelanggan. 

Senator Boozman melanjutkan untuk berbicara tentang regulasi kripto dan memberdayakan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) sebagai pengatur utama pasar spot kripto. 

“CFTC secara konsisten menunjukkan kesediaannya untuk melindungi konsumen melalui tindakan penegakan hukum terhadap aktor jahat,” lanjut Senator Boozman.

Boozman yakin CFTC adalah agensi yang tepat untuk peran regulasi yang diperluas di pasar spot komoditas digital.

Pada Agustus 2022, Boozman dan beberapa senator memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Komoditas Digital (DCCPA) untuk memberdayakan CFTC dengan yurisdiksi eksklusif atas pasar spot komoditas digital. 

Dua RUU lainnya telah diperkenalkan di Kongres tahun ini untuk menjadikan regulator derivatif sebagai pengawas utama untuk sektor kripto.

Sementara bitcoin adalah komoditas, Ketua SEC Gary Gensler berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto lainnya adalah sekuritas.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya