Pertukaran Kripto Bangkrut FTX Gugat Pendirinya, Ada Apa?

FTX berusaha untuk mendapatkan kembali lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun dari SBF.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Jul 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 13:03 WIB
Pendiri Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi di Bahama
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried (kedua kiri) dibawa pergi dengan tangan diborgol oleh petugas Kepolisian Kerajaan Bahama di Nassau, Bahamas, 13 Desember 2022. Bankman-Fried dijadwalkan akan bersaksi di hadapan Kongres di Komite Jasa Keuangan DPR AS, namun hal itu batal dilakukan karena eks CEO FTX itu telah ditahan berdasarkan dakwaan tertutup. (Mario Duncanson/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pertukaran kripto bangkrut, FTX pada Kamis, 20 Juli 2023 menggugat pendirinya, Sam Bankman-Fried (SBF) dan mantan eksekutif pertukaran mata uang kripto lainnya. 

Dilansir dari Channel News Asia, Senin (24/7/2023), FTX berusaha untuk mendapatkan kembali lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun (asumsi kurs Rp 15.043 per dolar AS) yang diduga disalahgunakan sebelum FTX bangkrut.

Gugatan yang diajukan di pengadilan kebangkrutan Delaware juga menyebutkan sebagai terdakwa Caroline Ellison, yang memimpin hedge fund Alameda Research milik Sam Bankman-Fried, mantan kepala teknologi FTX Zixiao Gary Wang, dan mantan direktur teknik FTX Nishad Singh.

FTX mengatakan para terdakwa terus menyalahgunakan dana untuk membiayai kondominium mewah, kontribusi politik, investasi spekulatif, dan proyek lainnya sambil melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.

Transfer penipuan yang diduga terjadi antara Februari 2020 dan November 2022 ketika FTX mengajukan perlindungan Bab 11, dan dapat dibatalkan atau dihindari di bawah kode kebangkrutan AS atau hukum Delaware.

Jaksa AS mengatakan Bankman-Fried adalah dalang penipuan yang menyebabkan keruntuhan FTX dan termasuk penyalahgunaan miliaran dolar dana pelanggan. Bankman-Fried terus mengaku tidak bersalah atas beberapa tuduhan kriminal. Ellison, Wang dan Singh mengaku bersalah dan setuju untuk bekerja sama dengan jaksa.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya