Amerika Utara Pertahankan Juara Pasar Kripto Sejak 2022

Aktivitas kripto di AS tetap tinggi meskipun ada banyak tindakan penegakan hukum terhadap pelaku industri di negara tersebut.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 25 Okt 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2023, 17:08 WIB
Amerika Utara Pertahankan Juara Pasar Kripto Sejak 2022
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Utara mempertahankan posisinya sebagai pasar mata uang kripto terbesar di dunia dengan perkiraan nilai transaksi on-chain sebesar USD 1,2 triliun atau setara Rp 19.003 triliun (asumsi kurs Rp 15.861 per dolar AS) yang diterima dari Juli 2022 hingga Juni 2023, menurut data intelijen blockchain Chainalysis.

"Amerika Utara mewakili hampir seperempat transaksi global dengan lebih dari USD 1 triliun atau setara Rp 15.861 triliun berasal dari Amerika Serikat,” kata Chainalysis dalam laporannya yang diterbitkan baru-baru ini, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (25/10/2023). 

Wilayah ini masih memiliki tingkat adopsi keuangan terdesentralisasi (DeFi) tertinggi, tetapi aktivitas kripto di Amerika Utara telah menurun selama setahun terakhir setelah ledakan FTX pada November 2022 dan krisis perbankan pada Maret 2023.

"Pasar kripto di Amerika Utara lebih didorong oleh aktivitas institusional dibandingkan wilayah lain mana pun dengan 76,9 persen volume transaksi didorong oleh transfer sebesar USD 1 juta atau setara Rp 15,8 miliar atau lebih,” Chainalysis melaporkan.

Aktivitas kripto di AS tetap tinggi meskipun ada banyak tindakan penegakan hukum terhadap pelaku industri di negara tersebut. Pada September, David Hirsch, kepala aset kripto dan unit siber di Komisi Sekuritas dan Bursa, mengatakan badan tersebut akan mengenakan lebih banyak biaya ke bursa kripto, perantara, dan entitas DeFi.

Meskipun aktivitas kripto tetap tinggi di wilayah tersebut, penggunaan stablecoin menurun. Dari Februari hingga Juni 2023, pangsa stablecoin dalam volume transaksi on-chain di Amerika Utara turun dari 70,3 persen menjadi 48,8 persen.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harga Bitcoin Melonjak Bikin Likuidasi Rp 6,3 Triliun di Pasar Kripto

Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebelumnya diberitakan, lonjakan harga besar-besaran untuk Bitcoin dan mata uang kripto utama lainnya telah mengakibatkan likuidasi senilai hampir USD 400 juta atau setara Rp 6,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.864 per dolar AS) bagi pedagang dengan leverage selama 24 jam terakhir.

Likuidasi mengacu pada saat bursa menutup paksa posisi leverage pedagang karena hilangnya sebagian atau seluruh margin awal pedagang. Hal ini terjadi ketika seorang trader tidak mampu memenuhi persyaratan margin untuk posisi leverage gagal memiliki dana yang cukup untuk menjaga perdagangan tetap terbuka.

Dilansir dari Coinmarketcap, Rabu (25/10/2023), sebagian besar posisi yang dilikuidasi adalah posisi short, karena pasar kripto membuat banyak pedagang lengah dengan momentum kenaikan yang tiba-tiba.

Menurut data dari CoinGlass, short Bitcoin (BTC) mengalami likuidasi sebesar USD 177,15 juta atau setara Rp 2,8 triliun, sedangkan short Ethereum (ETH) memiliki posisi senilai USD 42.23 juta atau setara Rp 670,6 miliar yang dilikuidasi.

Secara total di pasar kripto, 94.168 pedagang dilikuidasi dalam 24 jam terakhir, dengan perintah likuidasi BTC tunggal terbesar senilai USD 9,98 juta atau setara Rp 158,4 miliar pada pasangan perdagangan BTCUSDT.

Likuidasi terjadi ketika Bitcoin melonjak melewati USD 34.900 atau setara Rp 554,2 juta untuk pertama kalinya sejak Mei 2022, naik lebih dari 10 persen dalam 24 jam terakhir. Ether, Chainlink, dan altcoin besar lainnya juga membukukan keuntungan signifikan.


Ikuti Perkembangan Pasar, Hong Kong Bakal Perbarui Kerangka Aturan Kripto

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) telah mengumumkan rencana untuk memperbarui kerangka kerjanya mengenai penjualan dan persyaratan mata uang kripto di tengah berkembangnya perkembangan pasar industri aset digital.

Dalam pemberitahuan amandemen regulator yang akan datang yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober, lima bagian utama dibahas sehubungan dengan industri kripto. 

"Ini termasuk mendistribusikan produk terkait aset virtual (VA) dan penyediaan layanan transaksi kripto, platform manajemen aset, layanan konsultasi, dan langkah-langkah implementasi,” kata SFC dalam rencananya, dikutip dari Crypto News, Senin (23/10/2023).

SFC menekankan meskipun penyebaran VA telah meluas dan popularitasnya meningkat, lanskap peraturan global masih belum merata. Risiko yang terkait dengan investasi pada aset digital, seperti anti pencucian uang (AML) dan counter-financing terorisme (CFT), masih ada.

Prioritaskan Perlindungan Investor

Namun, SFC dan otoritas Hong Kong memprioritaskan perlindungan investor karena berkembangnya lanskap regulasi mata uang kripto. Hal ini akan diikuti dengan pembaruan langkah-langkah dan persyaratan ketat untuk mengurangi risiko yang terkait dengan aset-aset ini.

Pemberitahuan amandemen komprehensif menyatakan pembatasan akan dikenakan pada penjualan beberapa aset. Misalnya, produk kompleks terkait VA, seperti dana yang diperdagangkan di bursa kripto dan produk di luar Hong Kong, hanya akan tersedia bagi investor profesional.

Selain itu, perantara yang terkait dengan ruang kripto akan menilai apakah investor memiliki pengetahuan substansial tentang perdagangan VA sebelum melakukan transaksi apa pun.

 


Pengawasan Lengkap

Ilustrasi bitcoin (Foto: Visual Stories/Unsplash)
Ilustrasi bitcoin (Foto: Visual Stories/Unsplash)

Pengawasan Lanskap Regulasi Kripto Terkini di Hong KongSaat ini, tidak ada kebijakan legislatif khusus di Hong Kong yang mengatur aset virtual (VA), dan tidak ada lembaga yang ditugaskan untuk mengamati lanskap pasar yang berkembang.

Namun, beberapa regulator keuangan telah mengeluarkan pedoman untuk mengawasi industri ini. Ini termasuk Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC), dan Otoritas Asuransi (IA).

Pemberitahuan pedoman terbaru muncul setelah serangkaian keluhan oleh lebih dari 2,300 pengguna pertukaran kripto JPEX, yang mengakibatkan hilangnya dana dan aset senilai jutaan dolar. SFC mengungkapkan platform perdagangan yang berbasis di Dubai telah beroperasi tanpa izin untuk perdagangan VA.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya