Pengawas Sekuritas Uni Eropa Ingatkan Investor Soal Perlindungan Pasar Kripto, Harus Siap Kehilangan Semua Uang

Sejumlah besar perusahaan kripto mungkin akan terus menawarkan layanan mereka di bawah persyaratan transisi hingga pertengahan tahun 2026.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 27 Okt 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2023, 06:30 WIB
Kripto XRP (Foto: Traxer/Unsplash)
Uni Eropa adalah yurisdiksi pertama di dunia yang menyetujui serangkaian aturan komprehensif untuk mengatur pasar aset kripto seperti bitcoin, yang mulai berlaku pada Juni tetapi baru akan diterapkan sepenuhnya pada Desember 2024. Kripto XRP (Foto: Traxer/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas sekuritas Uni Eropa (UE) memperingatkan dana investor tidak akan dilindungi di pasar kripto hingga akhir 2024 sesuai dengan peraturan pasar aset kripto Uni Eropa. Regulator menyebut investor harus siap kehilangan semua uang mereka.

Uni Eropa adalah yurisdiksi pertama di dunia yang menyetujui serangkaian aturan komprehensif untuk mengatur pasar aset kripto seperti bitcoin, yang mulai berlaku pada Juni tetapi baru akan diterapkan sepenuhnya pada Desember 2024.

Regulasi kripto menjadi lebih mendesak bagi regulator setelah runtuhnya bursa kripto FTX dan dengan volatilitas harga bitcoin yang sangat besar. 

Aset Kripto saat ini tidak diatur berdasarkan peraturan sekuritas UE, dan Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) mengatakan investor tidak akan mendapatkan keuntungan dari perlindungan peraturan dan pengawasan tingkat UE, atau mekanisme bantuan berdasarkan aturan baru, yang dikenal sebagai MiCA, hingga Desember 2024.

“Bahkan dengan penerapan MiCA, investor ritel harus menyadari bahwa tidak akan ada aset kripto yang aman,” kata pengawas UE dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (26/10/2023).

Perlindungan penuh mungkin tidak tersedia di negara-negara UE yang memberikan masa transisi 18 bulan bagi perusahaan kripto untuk beroperasi tanpa lisensi UE, yang berarti pelanggan mungkin tidak dilindungi hingga Juli 2026.

Perusahaan Kripto Non UE Akan Diberi Izin

Sejumlah besar perusahaan kripto mungkin akan terus menawarkan layanan mereka di bawah persyaratan transisi hingga pertengahan tahun 2026, kata ESMA.

Perusahaan kripto dari negara-negara non-UE akan diizinkan untuk memberikan layanan kepada pelanggan di blok yang secara khusus memintanya, dan itupun hanya dalam basis sangat terbatas.

Badan pengawas tersebut mengatakan pihaknya bekerja sama dengan regulator nasional untuk mendorong konvergensi dalam penerapan peraturan MiCA sesegera mungkin sehingga perusahaan memahami UE bukanlah tempat untuk forum-shopping atau praktik terlarang.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya