Indodax Sebut Kasus Binance Berpeluang Positif untuk Bitcoin Halving

Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menuturkan, trader resah karena kasus Binance, tetapi ia minta trader tidak panik.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Nov 2023, 16:24 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi binance (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menilai, kasus Binance berpeluang positif untuk Bitcoin Halving pada 2024.(Foto: Kanchanara/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menilai, kasus Binance berpeluang positif untuk Bitcoin Halving pada 2024. Berdasarkan data historis, harga bitcoin selalu mengalami kenaikan signifikan setelah halving day.

Bitcoin halving adalah peristiwa yang terjadi empat tahun sekali ketika block reward atau imbal hasil yang diperoleh penambang bitcoin dipotong setengah atau 50 persen yang bertujuan membatasi pasokan dan menekan inflasi.

"Sebenarnya, lebih baik jika kasus-kasus seperti ini terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi saat halving, dapat menghambat potensi kenaikan nilai bitcoin pada periode tersebut,” ujar Oscar seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu (26/11/2023).

Kasus Binance itu juga berdampak terhadap penurunan pasar kripto secara menyeluruh dalam 24 jam. Bitcoin mengalami penurunan 3,62 persen. Sedangkan Ethereum berada di zona negatif dengan penurunan 3,32 persen. Dalam tujuh hari terakhir, Ethereum susut 0,95 persen.

"Keadaan ini dapat dimanfaatkan oleh trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun. Dengan demikian, pada saat halving, hasil dari investasi mereka dapat maksimal,” kata dia.

Selain itu, ia mengimbau agar pedagang atau trader tetap tenang merespons kasus salah satu bursa kripto internasional Binance.

CEO Binance Changpeng Zhao dinyatakan bersalah atas kasus pencucian uang yang mengharuskan ia mengundurkan diri. Seiring kasus tersebut, Binance juga kena denda USD 4,3 miliar atau sekitar Rp 67 triliun yang merupakan denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dijatuhkan di Amerika Serikat.

Oscar menuturkan, ada kasus tersebut meresahkan trader karena berpeluang merugikan dan merusak citra industri kripto secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menegaskan trader agar tidak panik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ikuti Aturan di Dalam Negeri

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

"Situasi industri kripto di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange,” kata Oscar.

Ia juga menambahkan, selama melakukan transaksi di bursa kripto yang resmi dan terdaftar di Indonesia, tidak perlu merasa khawatir karena sudah dilindungi oleh regulasi yang ketat.

"Crypto exchange di Indonesia, termasuk Indodax, saat ini diawasi secara ketat oleh pemerintah. Kami telah berkomitmen untuk mematuhi standar tertinggi dalam keamanan dan regulasi, sehingga trader kripto di Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” ujar dia.

Oscar menuturkan, ketika bertransaksi di bursa kripto yang resmi dan terdaftar di Indonesia, aturannya akan mengacu pada peraturan dalam negeri yang sudah ada. Jadi, nasabah akan tetap aman karena aset kripto dan rupiah tetap berada di Indonesia.

"Dengan demikian, jika terjadi masalah dengan crypto exchange di luar negeri, aset trader Indonesia seharusnya tetap aman karena tidak ada hubungannya,” kata Oscar.


CEO Binance Changpeng Zhao Mengaku Bersalah atas Pelanggaran Pencucian Uang

CEO Binance, Changpeng Zhao. Dok: Binance
CEO Binance, Changpeng Zhao. Dok: Binance

Sebelumnya diberitakan, Changpeng Zhao mengaku bersalah atas pelanggaran pencucian uang. Binance, sebagai sebuah perusahaan, juga akan mengaku bersalah dan membayar denda USD 4,3 miliar atau setara Rp 66,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.515 per dolar AS).

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (22/11/2023), berita ini muncul setelah kesimpulan dari penyelidikan kriminal seputar pertukaran mata uang kripto. Investigasi berpusat pada dugaan pelanggaran peraturan dan aktivitas terlarang dalam Binance. Sekarang, akhir dari penyelidikan ini tampaknya telah mendorong terjadinya transisi kepemimpinan.

Hasil resmi penyelidikan terjadi hari ini, Bloomberg melaporkan Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan penyelesaian Binances sore harinya. Ini terjadi tepat setelah DOJ mengumumkan tindakan penegakan hukum cryptocurrency besar-besaran akan diambil hari ini juga.

Zhao juga setuju untuk membayar denda USD 50 juta atau setara Rp 775,7 miliar, dan dilarang terlibat dalam bisnis Binance hingga jangka waktu tiga tahun setelah pengawas ditunjuk untuk memastikan Binance mematuhi semua undang-undang dan keluar dari AS sebagai perusahaan yang berkelanjutan.

Pengumuman pada Selasa, 21 November 2023 mewakili tindakan keras kripto yang paling terkenal sejak mantan pendiri FTX Sam Bankman-Fried ditangkap dan didakwa pada 2022 karena mencuri dari bursa kripto miliknya sendiri. Awal bulan ini juri memvonisnya karena menipu pelanggan, investor, dan pemberi pinjaman FTX.

Beberapa pendukung kripto berharap penyelesaian Binance akan memungkinkan industri untuk melewati beberapa masalah hukum baru-baru ini dan mendapatkan kembali kepercayaan lebih banyak investor setelah penurunan dramatis pada 2022 yang menghapuskan beberapa perusahaan dan menarik perhatian regulator.

Changpeng Zhao telah menjadi tokoh besar di dunia mata uang kripto, mengarahkan kenaikan pesat Binance menjadi platform pertukaran Bitcoin dan kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan. Kepergiannya dari kepemimpinan Binance dapat menandai perubahan signifikan dalam industri ini.

 


Senator AS Minta Departemen Hakim AS Tuntut Binance dan Tether

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, dua anggota parlemen AS, Cynthia Lummis dan French Hill telah meminta Departemen Kehakiman AS (DOJ) untuk mempertimbangkan tuntutan pidana terhadap Binance dan Tether, dengan tuduhan kedua platform kripto tersebut digunakan untuk mendanai Hamas. 

Lummis menyoroti perlunya penyelidik federal untuk menindak pelaku kejahatan di bidang aset kripto setelah muncul laporan yang menunjukkan Hamas menggunakan aset kripto untuk mendanai perang mereka di Israel. 

“Kami mendesak Departemen Kehakiman untuk mengevaluasi secara hati-hati sejauh mana Binance dan Tether memberikan dukungan material dan sumber daya untuk mendukung terorisme melalui pelanggaran undang-undang sanksi yang berlaku dan Undang-Undang Kerahasiaan Bank,” kata Lummis, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis  (2/11/2023).

Lummis menambahkan dalam hal keuangan gelap, kripto bukanlah musuh pelaku kejahatanlah yang menjadi musuhnya. 

Surat tersebut mengutip artikel yang diterbitkan oleh Wall Street Journal pada 10 Oktober yang menyatakan Hamas, Jihad Islam Palestina, dan Hizbullah telah menerima pendanaan kripto sejak Agustus 2021. 

Meskipun mengakui tingkat pendanaan yang dilaporkan dalam artikel tersebut kemungkinan besar tidak akurat, Para anggota parlemen percaya Departemen Kehakiman tetap harus meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan jika mereka terbukti memfasilitasi aktivitas terlarang.

Minggu ini, perusahaan analisis blockchain Elliptic mengklarifikasi tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Hamas telah menerima sumbangan kripto dalam jumlah besar. Perusahaan tersebut menambahkan data yang diberikannya telah disalahartikan.

Surat tersebut selanjutnya menggambarkan Binance sebagai platform kripto yang tidak diatur yang berbasis di Seychelles dan Kepulauan Cayman yang secara historis dikaitkan dengan aktivitas terlarang, mencatat perusahaan tersebut konon menjadi subjek investigasi Departemen Kehakiman saat ini.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya