DPR Amerika Serikat Sahkan RUU Aset Kripto

Para pendukung RUU tersebut di Kongres AS berpendapat RUU tersebut akan memberikan kejelasan peraturan dan membantu mendorong pertumbuhan industri

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Mei 2024, 13:31 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2024, 13:31 WIB
DPR Amerika Serikat Sahkan RUU Aset Kripto
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 22 Mei 2024 mengesahkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum baru untuk mata uang digital.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (24/5/2024), RUU ini mendapat peringatan dari regulator sekuritas AS (SEC) hal tersebut dapat menciptakan risiko keuangan baru. 

Undang-Undang Inovasi dan Teknologi Keuangan ini disponsori Partai Republik disahkan dengan suara bipartisan 279-136. Belum jelas apakah Senat akan mengambil tindakan tersebut.

Para pendukung RUU tersebut di Kongres AS berpendapat RUU tersebut akan memberikan kejelasan peraturan dan membantu mendorong pertumbuhan industri. RUU tersebut didukung oleh pendukung kripto dan organisasi industri yang telah lama memandang SEC sebagai penghambat adopsi aset digital secara lebih luas.

Di antara kritik lainnya, Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan RUU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan diri mereka sendiri produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC, sehingga agensi tersebut hanya memiliki waktu 60 hari untuk menantang hal ini.

Memperhatikan penuntutan tingkat tinggi, kasus penipuan, kebangkrutan dan kegagalan, Gensler menyatakan cryptocurrency harus tunduk pada undang-undang yang sama seperti aset lainnya.

Gensler juga mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU tersebut akan menciptakan kesenjangan peraturan baru dan melemahkan preseden selama puluhan tahun mengenai pengawasan kontrak investasi, menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tidak terukur.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Kongres AS Loloskan Aturan Mandiri Pertama untuk Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Sebelumnya, Kongres AS telah meloloskan undang-undang kripto mandiri pertamanya, yang bertujuan untuk membatalkan peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang kontroversial mengenai aset kripto. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (21/5/2024), Presiden Joe Biden mengancam akan memveto keputusan ini, dengan alasan kekhawatiran terhadap stabilitas keuangan dan ketidakpastian pasar.

Senator AS Cynthia Lummis (R-WY) mengumumkan di platform media sosial X Kamis pengesahan Undang-Undang Tinjauan Kongres (CRA) Senat yang membatalkan aturan sebelumnya milik SEC yaitu SAB 121.

Dia menuturkan, ini adalah kemenangan signifikan bagi inovasi keuangan dan teguran yang jelas terhadap cara pemerintahan Biden dan SEC. Karena ketua SEC, Gary Gensler dianggap telah menganiaya kripto dengan kebijakannya. 

Lummis menekankan ini menandai pertama kalinya Kongres meloloskan undang-undang kripto yang berdiri sendiri dan mengindikasikan bahwa upaya lebih lanjut akan dilakukan. 

CRA adalah undang-undang yang memungkinkan Kongres meninjau dan berpotensi membatalkan peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga federal. Sedangkan SAB 121 mengamanatkan entitas yang memegang aset kripto agar pengguna mencatatnya sebagai liabilitas dan aset terkait dengan nilai wajar di neraca mereka. 

Dapat Kritikan

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Aturan SAB 121 tersebut mendapat kritik karena berpotensi menimbulkan beban keuangan yang signifikan pada bank dan lembaga keuangan, mungkin menghalangi mereka untuk menawarkan layanan penyimpanan aset kripto.

Dewan Perwakilan Rakyat AS melakukan pemungutan suara untuk membatalkan SAB 121 awal bulan ini, diikuti dengan pemungutan suara Senat AS untuk mencabut buletin tersebut minggu lalu. Namun, Presiden Joe Biden mengancam akan memveto keputusan tersebut.

Kelompok Kerja Keuangan AS dan Inggris Bahas Pengawasan Kripto

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Sebelumnya, Kelompok Kerja Regulasi Keuangan AS-Inggris (FRWG) berkumpul di London dalam pertemuan resmi kesembilan pada 31 Januari dan mengeluarkan pernyataan yang merangkum diskusi pada 5 Februari. 

Topik utama yang dibahas oleh kelompok tersebut termasuk regulasi kripto dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

“Perwakilan memberikan pembaruan tentang perkembangan terkini di pasar aset kripto dan mendiskusikan keterlibatan internasional dalam sektor ini,” isi pernyataan tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (10/2/2024).

Kelompok kerja ini dibentuk pada 2018 untuk memperdalam kerja sama regulasi bilateral dengan tujuan untuk lebih meningkatkan stabilitas keuangan, perlindungan investor, pasar yang adil, tertib, dan efisien, dan pembentukan modal di kedua yurisdiksi.

Pernyataan itu menambahkan para peserta juga membahas publikasi rekomendasi tingkat tinggi Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) untuk mendorong konsistensi, mengingat sifat aktivitas aset kripto lintas batas. 

Mereka juga membahas pentingnya rekomendasi ini karena yurisdiksi menerapkan kerangka kerja mereka sendiri, konsisten dengan rekomendasi FSB untuk menghindari potensi arbitrase peraturan.

“Selain itu, Kelompok Kerja membahas perkembangan terkini dalam pekerjaan mereka masing-masing mengenai mata uang digital bank sentral (CBDC), dan otoritas Inggris memberikan gambaran umum tentang temuan konsultasi publik mereka baru-baru ini mengenai pound digital,” jelas pernyataan tersebut.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya