Bappebti dan Pintu Bidik Mahasiswa Biar Melek Kripto

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita berharap kegiatan edukasi seperti ini efektif, mengingat 23,7 persen jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia berasal dari kalangan mahasiswa.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mei 2024, 19:38 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2024, 19:38 WIB
Bappebti dan Pintu Bidik Mahasiswa Biar Melek Kripto
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) bersama platform jual/beli dan investasi kripto, PT Pintu Kemana Saja gencar mendorong peningkatan literasi aset kripto di tingkat mahasiswa(Dok: PT Pintu Kemana Saja)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) bersama platform jual/beli dan investasi kripto, PT Pintu Kemana Saja gencar mendorong peningkatan literasi aset kripto di tingkat mahasiswa.

Salah satunya dengan mengadakan rangkaian kegiatan di Universitas Airlangga (Unair), membahas topik mengenai blockchain dan masa depan keuangan. 

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita berharap kegiatan edukasi seperti ini efektif, mengingat 23,7 persen jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia berasal dari kalangan mahasiswa berdasarkan data 2023.

"Mahasiswa sebagai generasi penerus juga harus melek dengan perkembangan informasi karena penguatan ekonomi tidak lari dari perkembangan teknologi termasuk aset kripto," ujar Olvy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Sementara Koordinator Program Studi Diploma 3 Akuntansi, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Yanuar Nugroho turut memaparkan soal cryptocurrency dalam perspektif akuntansi. Menurut dia, analisis akuntansi terkait aset kripto menjadi mata kuliah yang penting bagi mahasiswa, lantaran merupakan salah satu bagian dari ilmu ekonomi saat ini. 

"Literasi kepada mahasiswa menjadi wadah edukasi yang efektif dalam memberikan pemahaman terkait regulasi, ekosistem, potensi serta hal-hal lain terkait. Kegiatan ini harapannya akan muncul pelaku industri kripto dari generasi muda Indonesia yang tentunya telah matang dan siap terjun di industri ini," imbuhnya.

Sementara General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan, edukasi dan literasi memang menjadi komitmen utama pihaknya dengan Bappebti. Rangkaian kegiatan dari kampus ke kampus disebut jadi bagian perjalanan edukasi yang disambut antusias oleh mahasiswa, yang penasaran tentang perkembangan industri aset kripto. 

 

 

Perkuat Literasi

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

"Ke depan, kami sangat terbuka untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Bappebti selaku regulator beserta institusi pendidikan lainnya demi mendorong penetrasi dan literasi aset kripto dan teknologi di dalamnya," tuturnya.

Masih dalam rangkaian kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 yang dibuka sejak awal Mei 2024, PINTU terus mendukung kegiatan ini melalui berbagai kegiatan roadshow yang salah satunya diadakan di Surabaya. 

"BLK 2024 akan berakhir pada tanggal 30 Mei 2024. Namun semangat dan dorongan untuk mengedukasi tentang manfaat aset crypto dan teknologi blockchain akan terus kami jalankan sebagai bagian dari usaha nyata kami untuk meningkatkan penetrasi investasi aset crypto di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pusat crypto terbesar di Asia Tenggara," pungkasnya. 

 

Bappebti dan Kemenkeu Kembali Duduk Bareng Bahas Pajak Kripto, Bakal Turun?

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Kasan kembali menekankan perlunya ada evaluasi penerapan pajak kripto.

Pasalnya, kata Kasan, sejumlah pengusaha kripto telah meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak kripto.

"Saya kira regulasi terkait perpajakan juga masih harus terus diperbaiki, disempurnakan, karena beberapa pelaksanaan di lapangan kami mendapatkan beberapa respon dari teman-teman di pelaku usaha," ujar dia dalam rangkaian kegiatan Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Bappebti, lanjut Kasan, telah menyampaikan permohonan kepada Kementerian Keuangan soal kebijakan pajak kripto. Sejauh ini telah dilaksanakan dua kali rapat antara Bappebti dan pihak Kementerian Keuangan.

"Jadi itu salah satu yang kita sudah disurati, dan kita juga diajak rapat untuk membahas soal perpajakan di industri, salah satunya industri kripto," kata Kasan.

"Sebenarnya teman-teman di Ditjen Pajak dan BKF membahasnya bukan hanya industri kripto, tapi perpajakan di sektor keuangan yang harus menjadi satu. Itu yang sedang dalam pembahasan. Jadi kita baru dua kali rapat yang diajak oleh teman-teman Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Namun begitu, Kasan belum bisa menentukan kapan evaluasi pajak kripto ini bisa membuahkan hasil final. "Kalau untuk target mungkin belum ada persis ya. Tapi yang jelas ini soal cakupan sektor perpajakan salah satunya," tegasnya.

 

Sri Mulyani Kantongi Rp 112 Miliar dari Pajak Kripto

Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati telah mengumpulkan pajak dari transaksi kripto. Data Kemenkeu mencatat, ada Rp 112 miliar yang sudah dikumpulkan dari pajak kripto.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.

"Saya sampaikan update juga untuk tahun 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar, PPh dan PPN," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dia merinci, sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Diantaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp 52 miliar. Sementars itu, PPN atas transaksi kripto sudah terkumpul Rp 59 miliar.

"PPh nya ada di angka Rp 52 miliar sedangkan di PPN-nya ada di angka Rp 59 miliar khusus untuk atas transaksi kripto," ucapnya.

Kemudian, mengenai besaran pajak yang berlaku berdasarkan aturan tadi, Suryo mengatakan PPN untuk transaksi kripto ditentukan sebesar 0,11 persen bagi setiap transaksi. Sementara, untuk pajak penghasilan ditetapkan 0,1 persen per transaksi.

"Jadi sudah sangat rendah hampir sama dengan transaksi saham di bursa," tegasnya.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya