Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Sabtu (6/7/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.
Sayangnya, berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih melemah. Bitcoin turun 1,28 persen dalam 24 jam dan turun 6,65 persen sepekan. Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 56.614 atau setara Rp 920,08 juta (asumsi kurs Rp 16.251,80 per dolar AS).
Baca Juga
Ethereum (ETH) turut melemah. ETH turun 3,68 persen sehari terakhir dan turun 11,65 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 48,55 juta per koin. Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih anjlok. Dalam 24 jam terakhir BNB merosot 2,34 persen dan turun 11,47 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 8,17 juta per koin.
Advertisement
Kemudian Cardano (ADA) berhasil mendaki zona hijau. ADA naik tipis 0,16 persen dalam 24 jam terakhir namun masih terkoreksi 9,07 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.723 per koin. Adapun Solana (SOL) kembali naik. SOL naik 4,93 persen dalam namun masih terkoreksi 4,24 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,19 juta per koin. XRP masih berkutat di zona merah. XRP turun 0,28 persen dalam 24 jam dan turun 9,47 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 6.944 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) berhasil kembali ke zona hijau. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 3,12 persen, meski masih terkoreksi 13,63 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.734 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00.
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00. Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,08 triliun atau setara Rp 33.803 triliun, turun sekitar 0,82 persen dalam sehari terakhir.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Likuidasi Pasar Kripto Sentuh Level Tertinggi dalam Sepekan
Sebelumnya, likuidasi pasar kripto melonjak ke level tertinggi dalam seminggu pada Rabu, 3 Juli 2024 dipicu oleh penurunan harga Bitcoin di bawah USD 60.000 atau setara Rp 979,3 miliar 16.322 per dolar AS).
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (5/7/2024), lebih dari 74.000 pedagang menghadapi likuidasi sebesar USD 208 juta, menurut data CoinGlass. Sebagian besar dari likuidasi ini, sekitar USD 184 juta, mempengaruhi investor yang memegang posisi long yang bertaruh pada kenaikan harga.
Volatilitas baru-baru ini di pasar kripto disebabkan oleh masalah kebijakan moneter AS yang sedang berlangsung, ketegangan geopolitik, dan pemilihan presiden AS yang akan datang pada November.
Faktor-faktor ini akan mempengaruhi harga Bitcoin sepanjang 2024. Harga Bitcoin turun dari sekitar USD 62.200 ke level terendah intraday di USD 59.425 sebelum pulih tepat di atas USD 60.200. Bitcoin saat ini diperdagangkan di kisaran USD 59.000.
Ethereum mengalami penurunan 5,5%, turun dari $3,384 ke level terendah $3,198 saat ini. Harganya turun 5% selama seminggu terakhir, membalikkan sebagian besar kenaikan untuk mengantisipasi peluncuran spot ETF.
Secara keseluruhan, mata uang kripto terkemuka telah mengalami penurunan selama sebulan terakhir. Ethereum turun lebih dari 15% dalam 30 hari terakhir, meskipun minat terhadap debut ETF spot Ethereum semakin meningkat.
Beberapa analis memperkirakan produk keuangan baru ini dapat mulai diperdagangkan pada pertengahan Juli, sehingga berpotensi mendongkrak harga ETH. Bitcoin juga turun 14,8% pada periode yang sama.
Advertisement
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Sebelumnya, regulasi kripto di Uni Eropa yang dikenal dengan MiCA telah disahkan sejak 2022, tetapi aspek-aspeknya masih dalam pengerjaan. Baru-baru ini, Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) merilis dua makalah konsultasi berkaitan dengan mandatnya untuk membuat standar dan pedoman penerapan peraturan MiCA.
Makalah tersebut mempertimbangkan permintaan terbalik dan aset kripto yang memenuhi syarat sebagai instrumen keuangan. Permintaan terbalik adalah nama yang diberikan oleh regulator Eropa untuk praktik pelanggan potensial yang mendekati perusahaan untuk layanan aset kripto.
Pengecualian terhadap kerangka MiCA memungkinkan perusahaan aset kripto negara ketiga untuk melayani klien Uni Eropa hanya melalui mekanisme ini.
“Perusahaan negara ketiga tidak boleh meminta klien di Uni karena mereka tidak berwenang untuk menyediakan layanan CASP atau penyedia layanan aset kripto di Uni Eropa,” jelas laporan itu, dikutip dari Cointelegraph, Kamis (4/7/2024).
ESMA juga meminta komentar tentang kondisi dan kriteria kualifikasi aset kripto sebagai instrumen keuangan. Instrumen keuangan adalah kontrak moneter. Aset kripto yang memenuhi syarat sebagai instrumen keuangan akan tunduk pada peraturan MiFID II, bukan MiCA.
MiCA mengharuskan ESMA untuk membedakan antara persyaratan MiCA dan MiFID untuk instrumen keuangan guna menciptakan pendekatan yang konsisten di tingkat nasional pada akhir tahun.
Laporan ini memberikan contoh instrumen keuangan dalam lampiran sebagai panduan, dan hal ini mengakibatkan kurangnya harmonisasi di tingkat nasional.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sebelumnya, platform kripto di AS perlu melaporkan transaksi ke lembaga pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS), mulai 2026. Namun, platform terdesentralisasi yang tidak memiliki aset sendiri akan dikecualikan.
Ini merupakan peraturan baru yang diselesaikan oleh IRS dan Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Jumat, 28 Juni 2024 yang pada dasarnya merupakan penerapan ketentuan Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan pemerintahan Biden, yang disahkan pada tahun 2021.
Keuntungan dari penjualan kripto dan aset digital lainnya akan dikenakan pajak bahkan tanpa peraturan baru ini, namun tidak ada standarisasi nyata mengenai bagaimana keuntungan tersebut dilaporkan kepada investor individu dan pemerintah.
Mulai 2026 (mencakup transaksi pada 2025), platform kripto harus menyediakan formulir standar 1099, serupa dengan yang dikirimkan oleh bank dan pialang tradisional.
Komisaris IRS Danny Werfel mengatakan selain menyederhanakan pembayaran pajak atas kripto, IRS juga mengatakan pihaknya mencoba menindak penghindaran pajak.
“Kita perlu memastikan aset digital tidak digunakan untuk menyembunyikan penghasilan kena pajak, dan peraturan final ini akan meningkatkan deteksi ketidakpatuhan di bidang aset digital yang berisiko tinggi,” kata Werfel dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (5/7/2024).
Peraturan ini berlaku untuk platform “kustodian” seperti Coinbase yang benar-benar mengambil alih aset pelanggan. Setelah melakukan lobi dari industri kripto, broker terdesentralisasi yang tidak mengambil kepemilikan dikecualikan dari aturan ini.
Advertisement