Kolaborasi Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Hasil Penipuan Kripto, Segini Nilainya 

Penipuan ini terungkap setelah Bareskrim memulai investigasi pada November 2023 terhadap kasus dugaan penipuan perdagangan melalui situs web palsu.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 25 Sep 2024, 17:01 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 17:01 WIB
Kolaborasi Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Hasil Penipuan Kripto, Segini Nilainya
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama dengan Tokocrypto dan Binance, berhasil mengungkap operasi penipuan kripto besar di Indonesia. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama dengan Tokocrypto dan Binance, berhasil mengungkap operasi penipuan kripto besar di Indonesia. 

Penipuan ini terungkap setelah Bareskrim memulai investigasi pada November 2023 terhadap kasus dugaan penipuan perdagangan melalui situs web palsu, yang kemudian diketahui merupakan bagian dari skema pig butchering

Investigasi tersebut mengungkap situs web tersebut digunakan untuk menipu korban dan mentransfer dana curian ke beberapa rekening. Beberapa tersangka yang terlibat dalam pengelolaan rekening tersebut ditangkap. 

Saat penangkapan, petugas menemukan sekitar 50 ponsel dan sejumlah kartu bank Indonesia, beserta berbagai aplikasi perbankan di perangkat yang digunakan para tersangka. Namun, mereka menolak memberikan informasi tentang dompet kripto yang mereka kelola. 

Melalui analisis forensik, tim penyidik Bareskrim berhasil mengidentifikasi alamat dompet yang diduga dikuasai oleh para tersangka. Bukti ini diperoleh dari riwayat komunikasi mereka, terutama melalui aplikasi Telegram, di mana tangkapan layar percakapan menunjukkan alamat dompet kripto yang relevan. 

Menyadari kompleksitas kasus ini, terutama terkait transaksi kripto lintas batas, Bareskrim meminta bantuan Tokocrypto untuk menganalisis lebih lanjut. Tokocrypto kemudian bekerja sama dengan Binance Financial Intelligence Unit (FIU), yang membawa keahlian investigasi mereka untuk mendukung operasi ini. 

Compliance & Government Relations Tokocrypto, Azizah Mutia Karim, VP of Legal, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam melawan penipuan di sektor keuangan, khususnya melalui aset kripto. 

"Di Tokocrypto, kami berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan mitra industri seperti Binance untuk memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan terpercaya. Kasus ini menunjukkan kekuatan kolaborasi dan komitmen kami dalam mengungkap kegiatan penipuan dan melindungi masyarakat," ujar Mutia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/9/2024). 

 

Kolaborasi Swasta dan Penegak Hukum

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Head Binance FIU, Nils Andersen Roed juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara sektor publik dan swasta. Andersen menuturkan pihaknya selalu membuka jalur komunikasi dengan lembaga penegak hukum di seluruh dunia. 

Melalui kerja sama dengan Bareskrim, kami berhasil mengambil tindakan penting dalam kasus ini," ujarnya. 

Binance FIU dan mitranya memberikan dukungan analisis mendalam, mulai dari penyelidikan awal, pemrosesan data, pembekuan aset, hingga penyitaan dana sebesar USD 200.000 atau sekitar Rp 3 miliar yang diserahkan kepada penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. 

Ferry Maulana, salah satu penyidik di Bareskrim Polri, menyampaikan keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas penipuan keuangan. 

"Kolaborasi dengan Binance FIU dan Tokocrypto sangat penting dalam mengungkap kompleksitas kasus ini dan menangkap para pelaku," pungkasnya. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tokocrypto Dapat Lisensi PFAK dari Bappebti

Cryptocurrency
Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Sebelumnya, Tokocrypto, berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  

Dengan terbitnya lisensi PFAK ini,Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini. Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

Yudho menyatakan mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia. 

"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku,” kata Yudho dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/9/2024)

Yudho menambahkan ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

 

 

Harapan Regulator

Kepala Bappebti, Kasan,  menegaskan dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto ini, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat. 

Kasan juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.

"Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya,” jelas Kasan.

Kasan menuturkan, Bappebti memastikan hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.

Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, meningkat sebesar +170 persen, dengan rata - rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar +138 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023. 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya