Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 240 bulan atau 20 tahun penjara terhadal promotor utama dalam skema Ponzi mata uang kripto global Forcount, Juan Tacuri.
Melansir News.bitcoin.com, Jumat (18/10/2024) Tacuri didapati terlibat dalam skema yang menargetkan ribuan investor, terutama di komunitas masyarakat AS yang berbahasa Spanyol.
Advertisement
Baca Juga
Tacuri, salah satu promotor yang paling sukses, didapati berhasil mengumpulkan jutaan dolar, menggunakan dana tersebut untuk pembelian barang mewah dan real estat Florida.
Advertisement
Keputusan hukuman penjaran terhadap Tacuri mengikuti pernyataan dampak dari lebih dari 20 korban yang mengungkap besaran kerugian yang mereka alami.
"Juan Tacuri mungkin mengklaim terlibat dalam investasi mata uang kripto mutakhir, tetapi, pada kenyataannya, ia menjalankan salah satu trik tertua dalam buku: skema Ponzi,” ucap Jaksa AS Damian William.
Williams menambahkan bahwa Tacuri mengambil "jutaan dolar dari korban kelas pekerja untuk keuntungan pribadinya.
Forcount didapati secara keliru mengklaim sebagai perusahaan penambangan dan perdagangan mata uang kripto, menjanjikan keuntungan terjamin dan investasi berlipat ganda dalam waktu enam bulan.
"Forcount adalah perusahaan penambangan dan perdagangan mata uang kripto yang menjanjikan keuntungan bagi investor korbannya,” beber Williams.
Namun, itu adalah skema penipuan. Tacuri mempromosikan operasi tersebut melalui pameran mewah, memikat investor dengan janji kebebasan finansial.
Korban dapat melihat keuntungan yang seharusnya mereka peroleh secara daring tetapi jarang dapat menarik dana, sementara promotor seperti Tacuri menghabiskan uang korban untuk kemewahan pribadi.
Meskipun keluhan terus meningkat, Tacuri terus mempromosikan Forcount. Ia secara keliru mengklaim token hak milik, "Mindexcoin," akan menjadi berharga, tetapi tidak ada nilainya dan memperparah kerugian investor.
Selain hukuman penjara 20 tahun, Tacuri, juga diberi hukuman satu tahun pembebasan bersyarat dan diperintahkan untuk memberikan ganti rugi lebih dari USD 3,6 juta, termasuk rumahnya di Florida. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar USD 3,6 juta kepada para korban.
Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto
Sebelumnya, mantan pengacara California berusia 86 tahun telah dijatuhi hukuman percobaan lima tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir USD 14 juta atau setara Rp 218,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) setelah mengakui menjalankan skema Ponzi kripto bernilai jutaan dolar.
Dalam putusan 8 Oktober yang diajukan oleh hakim pengadilan federal Las Vegas Gloria Navarro menjatuhkan hukuman kepada David Kagel setelah ia mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas pada Mei.
Kagel saat ini menjalani perawatan paliatif di fasilitas lansia di Las Vegas karena kesehatannya yang buruk, di mana ia akan menjalani masa percobaannya kecuali ia meninggalkan tempat itu di mana ia akan diminta untuk mengenakan alat pemantau.
Jaksa penuntut pemerintah yang mendakwa Kagel tahun lalu mengatakan dari Desember 2017 hingga sekitar Juni 2022, Kagel dan dua kaki tangannya membujuk para korban untuk berinvestasi dalam skema perdagangan bot kripto yang curang dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko.
Selama kurun waktu tersebut, ketiganya secara curang mempromosikan dan meminta investasi dan memperoleh setidaknya sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234,4 miliar dalam dana investor-korban untuk berbagai program perdagangan mata uang kripto.
“Kagel membantu mempromosikan penipuan kripto dengan menyusun surat-surat pada kop surat firma hukumnya, yang kemudian dikirimkan kepada para korban. Kop surat resmi tersebut membantu menciptakan kepercayaan,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (15/10/2024).
Para korban merasa mereka berinvestasi dalam skema sah yang menggunakan bot perdagangan untuk berinvestasi di pasar kripto. Skema tersebut menjamin untuk membayar kembali investasi pokok dan mendapatkan keuntungan lebih dari 20 persen hingga 100 persen dari investasi pokok dalam waktu 30 hari.
Advertisement
Mantan Bos Binance Peringatkan Penipuan Kripto Pakai Deepfake AI
Sebelumnya, Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ), telah memperingatkan komunitas kripto global agar tetap waspada terhadap deepfake buatan AI yang menyebarkan penipuan mata uang kripto di media sosial.
“Ada video deepfake saya di platform media sosial lain. Harap berhati-hati,” tulis Zhao di media sosial X, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (14/10/2024).
Zhao dibebaskan dari sel penjara di California bulan lalu, setelah menjalani hukuman empat bulan karena melanggar peraturan AS seputar pencucian uang dan pelanggaran lain seputar Undang-Undang Kerahasiaan Bank.
Beberapa tokoh terkemuka baru-baru ini ditiru menggunakan deepfake, termasuk mantan presiden Donald Trump, Taylor Swift, CEO Ripple Brad Garlinghouse, CEO Tesla Elon Musk, dan Zhao sendiri.
Keterbukaan Wakil Presiden Kamala Harris baru-baru ini terhadap industri kripto juga telah memicu spekulasi calon presiden dari Partai Demokrat itu mungkin akan segera memunculkan Deepfake AI miliknya sendiri yang menawarkan token kripto.
Menurut firma forensik data blockchain Elliptic, sebagian besar penipuan kripto deepfake menggunakan pola yang sama.
Penipuan tersebut secara teratur mengundang orang-orang yang tidak menaruh curiga di web untuk meningkatkan penghasilan mereka secara substansial jika mereka mentransfer mata uang kripto ke alamat dompet kripto tertentu tetapi hadiah yang dijanjikan tidak pernah muncul.
Sindikat Kriminal di Asia Gunakan Kripto untuk Pencucian Uang dan Penipuan
Sebelumnya, Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) telah menerbitkan laporan baru yang mendokumentasikan bagaimana sindikat kriminal di Asia Tenggara semakin banyak menggunakan aset digital dan kecerdasan buatan (AI) generatif untuk melakukan kejahatan yang lebih canggih.
Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Masood Karimipour menjelaskan di seluruh wilayah, para penjahat menyamarkan aktivitas terlarang mereka menggunakan kripto, yang pada akhirnya mempersulit pendeteksian penipuan, pencucian uang, perbankan gelap, dan penipuan daring.
Tahun lalu, volume uang yang hilang dari kelompok-kelompok terorganisasi ini mencapai USD 37 miliar atau setara Rp 578,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.631 per dolar AS), menurut data UNODC.
"Berdasarkan infrastruktur perbankan gelap yang ada, termasuk kasino yang tidak diatur, tempat perjudian daring ilegal, dan platform perjudian daring ilegal yang telah mengadopsi mata uang kripto,” isi laporan UNODC, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (10/10/2024).
UNODC menambahkan menjamurnya penyedia layanan aset virtual (VASP) berisiko tinggi di seluruh Asia Tenggara kini telah muncul sebagai kendaraan baru yang memungkinkan hal ini terjadi, melayani industri kriminal tanpa akuntabilitas.
“Kelompok kejahatan terorganisasi mengeksploitasi kerentanan, dan situasi yang berkembang melampaui kapasitas pemerintah untuk mengatasinya,” jelas Karimipour.
Advertisement
Kejahatan Siber
Banyak dari kejahatan siber ini dilakukan di Telegram, dan bergantung pada stablecoin, atau aset digital yang dipatok dengan aset stabil seperti emas atau dolar AS.
Stablecoin telah muncul sebagai lapisan dasar dalam kejahatan dunia maya, dan tahun lalu menyumbang hingga 70 persen penipuan kripto di seluruh dunia, menurut laporan UNODC.
Adapun peningkatan volume penipuan kripto yang tercatat di jaringan blockchain TRON, dengan hampir setengah (45 persen) dari semua transaksi mata uang kripto ilegal terjadi di TRON, sementara (18 persen) terjadi di Bitcoin dan 24 persen di jaringan blockchain Ethereum, kata laporan itu.
UNODC merekomendasikan para pembuat kebijakan di kawasan itu untuk memperkuat regulasi kripto, dan menjadikannya kejahatan bagi Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) yang tidak berlisensi untuk beroperasi yang secara efektif menindak bursa kripto yang tidak berlisensi.