Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah siapkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau Initial Coin Offering (ICO) yang ditargetkan selesai pada 2025.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan OJK sudah memasukan dan mencanangkan dalam rencana program legislasi (Proleg), pembentukan regulasi di OJK tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan dan aset digital termasuk aset kripto dimaksud,” kata Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Mendorong Proyek yang Memiliki Manfaat Baik
Hasan berharap ke depan dengan payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran koin-koin atau aset kripto baru maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Hasan menambahkan, proyek tokenisasi atau proyek tersebut dapat memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik yang baik yang pada akhirnya terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital.
"Pada saatnya tentu mendorong mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Sekali lagi pengaturan penawaran ini sedang kami siapkan saat ini dalam tahapan kajian dan perumusan untuk menghasilkan hasil kajian akademisnya dengan target penerbitan di tahun 2025 ini,” jelas Hasan.
Dengan aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional.
Peran Bursa Kripto Dalam Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Di sisi lain, Hasan menjelaskan bursa kripto yang saat ini sudah terdaftar oleh PT Central Finansial X atau CFX dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 dalam pasal 9 memiliki kewenangan untuk mengevaluasi aset kripto yang dapat diperdagangkan sebanyak satu kali dalam tiga bulan.
"Bursa memiliki peran utama dalam melakukan kurasi taas validitas aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK sebagai regulator kami memastikan kebijakan dan aturan main yang diterapkan oleh bursa harus disetujui OJK dengan prinsip pemilihan aset kripto dengan standar aset kepatuhan,” jelas Hasan.
Hingga saat ini ada sebanyak 1.396 aset kripto yang masuk dalam daftar putih terkait aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Advertisement
OJK Jamin Peralihan Pengawasan dari Bappebti Tak Hambat Stok Koin Kripto
Sebelumnya, sejumlah pemain dan pemilik usaha kripto menyuarakan kekhawatiran terkait peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu kekhawatiran utama adalah terkait dengan semakin terbatasnya ketersediaan koin kripto akibat transisi ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa peralihan pengawasan ini merupakan langkah besar yang memerlukan penyesuaian baik dari pihak OJK maupun pelaku industri kripto.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan yang paling penting, melindungi konsumen.
Adapun terkait kekhawatiran industri terkait dengan ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, dengan memberikan kepastian bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan mendukung inovasi sektor kripto.
Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini.
"Namun, kami juga harus memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan," kata Hasan dalam jawaban tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Hasan menegaskan, pendekatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang tidak wajar, seperti manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.
Langkah Mitigasi OJK terkait kekhawatiran Pelaku Industri Kripto
Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak transisi ini, OJK telah menyusun sejumlah langkah mitigasi yang melibatkan pelaku industri kripto dan berbagai pihak terkait.
Beberapa langkah yang diambil OJK antara lain:
1. Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan Pelaku Industri: Kami membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan analis kripto untuk mendengar masukan mereka, serta menjelaskan kebijakan dan prosedur yang diberlakukan, agar transisi ini berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada pasar.
2. Mendukung Adaptasi dan Edukasi: OJK menyediakan panduan bagi pelaku usaha untuk membantu mereka memahami regulasi baru, sehingga mereka dapat menyesuaikan operasionalnya tanpa hambatan.
3. Meningkatkan Transparansi: Melalui peran Bursa, kami memastikan informasi mengenai aset kripto yang terdaftar dan memenuhi kriteria tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku industri.
4. Memastikan Proses Evaluasi yang Adil dan Cepat: OJK berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap koin kripto secara adil, transparan, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat aktivitas perdagangan yang sehat.
Kata Hasan, OJK menyadari bahwa setiap perubahan besar memerlukan waktu untuk adaptasi. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pengembangan sektor kripto.
Melalui kebijakan ini, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, inovatif, dan tetap kompetitif di tingkat global.
"Kami memahami bahwa setiap perubahan besar memerlukan waktu untuk adaptasi," pungkasnya.
Advertisement
Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Resmi Pindah ke OJK
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 10 Januari 2025.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonom.