Kewenangan adalah Hak dan Kekuasaan yang Dimiliki untuk Melakukan Sesuatu, Pahami Konsep dan Implementasinya dalam Pemerintahan

Pelajari apa itu kewenangan, jenis-jenisnya, dan bagaimana implementasinya dalam pemerintahan. Pahami konsep penting ini secara mendalam.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Nov 2024, 20:17 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 20:17 WIB
kewenangan adalah
kewenangan adalah ©Ilustrasi dibuat AI

Pengertian Kewenangan

Liputan6.com, Jakarta Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu. Dalam konteks pemerintahan, kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang untuk menjalankan fungsi tertentu. Kewenangan menjadi dasar bagi pejabat atau lembaga pemerintah dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan.

Secara lebih spesifik, kewenangan pemerintahan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Kewenangan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya melayani masyarakat.

Kewenangan berbeda dengan wewenang. Wewenang hanya sebatas hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu. Sementara kewenangan mencakup hak dan sekaligus kewajiban. Artinya, di dalam kewenangan terkandung tanggung jawab maupun tanggung gugat terhadap penyelenggaraan kewenangan tersebut.

Dalam sistem pemerintahan, kewenangan menjadi hal yang sangat penting karena menjadi dasar legalitas bagi tindakan dan keputusan yang diambil pejabat publik. Tanpa kewenangan yang jelas, tindakan pemerintah dapat dianggap sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Karena itu, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Kewenangan

Dalam hukum administrasi negara, dikenal beberapa jenis kewenangan berdasarkan cara memperolehnya, yaitu:

1. Kewenangan Atribusi

Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kewenangan atribusi merupakan kewenangan asli yang berasal dari pembentuk undang-undang. Kewenangan atribusi bersifat permanen dan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh badan atau pejabat terkait.

Contoh kewenangan atribusi antara lain:

  • Kewenangan Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
  • Kewenangan DPR untuk membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
  • Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

2. Kewenangan Delegasi

Kewenangan delegasi adalah kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Dalam delegasi, terjadi penyerahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lainnya. Dengan terjadinya delegasi, penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas kewenangan yang diterimanya.

Beberapa ciri kewenangan delegasi:

  • Harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain.
  • Kewenangan tidak dapat digunakan lagi oleh organ yang melimpahkan wewenang, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas "contrarius actus".
  • Harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam pelimpahan wewenang.
  • Pemberi delegasi dapat memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut.

Contoh kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan Menteri kepada Direktur Jenderal untuk menandatangani suatu keputusan.

3. Kewenangan Mandat

Kewenangan mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berbeda dengan delegasi, pada mandat tidak terjadi peralihan tanggung jawab. Pemberi mandat tetap berwenang untuk menangani sendiri wewenangnya bila menginginkannya. Mandat dapat diberikan kepada bawahan dalam hubungan rutin atasan-bawahan.

Karakteristik kewenangan mandat:

  • Tidak terjadi pengalihan tanggung jawab, melainkan pemberi mandat tetap bertanggung jawab atas tindakan penerima mandat.
  • Tidak perlu adanya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan mandat.
  • Dapat sewaktu-waktu ditarik kembali oleh pemberi mandat.
  • Pemberi mandat masih dapat menangani sendiri wewenang yang dimandatkan.

Contoh kewenangan mandat adalah ketika seorang Menteri berhalangan dan menugaskan Sekretaris Jenderal untuk memimpin rapat atas nama Menteri tersebut.

Sumber Kewenangan

Kewenangan pemerintahan bersumber dari peraturan perundang-undangan. Secara teoretis, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:

1. Atribusi

Atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Atribusi terjadi ketika undang-undang (dalam arti materiil) menetapkan sendiri wewenang tertentu pada organ tertentu. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan asli karena diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan.

Ciri-ciri kewenangan atribusi:

  • Bersifat permanen atau tetap ada selama undang-undang mengaturnya.
  • Kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam UUD atau UU.
  • Tidak perlu adanya persetujuan dari organ lain dalam pelaksanaannya.
  • Timbul atau lahir karena pembentukan (baru) atau karena dinyatakan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Delegasi

Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang.

Syarat-syarat delegasi:

  • Delegasi harus definitif, artinya pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
  • Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
  • Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
  • Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
  • Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.

3. Mandat

Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Pada mandat tidak terjadi peralihan tanggung jawab, melainkan tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat. Mandat dapat diberikan kepada bawahan dalam hubungan rutin atasan-bawahan.

Karakteristik mandat:

  • Tidak terjadi pengalihan tanggung jawab.
  • Pemberi mandat masih dapat menangani sendiri wewenang yang dimandatkan.
  • Tidak memerlukan dasar hukum tertulis.
  • Dapat sewaktu-waktu ditarik kembali.

Implementasi Kewenangan dalam Pemerintahan

Implementasi kewenangan dalam pemerintahan merupakan hal yang krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Berikut beberapa aspek penting dalam implementasi kewenangan:

1. Pembagian Kewenangan

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Pelaksanaan Kewenangan

Dalam melaksanakan kewenangannya, pejabat pemerintah harus memperhatikan beberapa prinsip:

  • Legalitas: Setiap tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perlindungan hak asasi manusia: Pelaksanaan kewenangan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga negara.
  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): Seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

3. Pengawasan Kewenangan

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif. Pengawasan dapat dilakukan melalui:

  • Pengawasan internal: Dilakukan oleh atasan atau lembaga pengawas internal seperti inspektorat.
  • Pengawasan eksternal: Dilakukan oleh lembaga di luar eksekutif seperti DPR, BPK, atau Ombudsman.
  • Pengawasan masyarakat: Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

4. Penyalahgunaan Kewenangan

Penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika pejabat pemerintah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan. Bentuk penyalahgunaan kewenangan meliputi:

  • Melampaui wewenang: Tindakan yang dilakukan melampaui batas waktu atau wilayah berlakunya wewenang.
  • Mencampuradukkan wewenang: Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
  • Bertindak sewenang-wenang: Tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kewenangan dalam Konteks Otonomi Daerah

Dalam konteks otonomi daerah, kewenangan menjadi aspek penting yang menentukan sejauh mana daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal penting terkait kewenangan dalam otonomi daerah:

1. Desentralisasi Kewenangan

Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Melalui desentralisasi, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Tujuan desentralisasi antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempercepat proses pengambilan keputusan
  • Meningkatkan pelayanan publik
  • Menumbuhkan kemandirian daerah

2. Pembagian Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga kategori:

  • Urusan pemerintahan absolut: Sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat
  • Urusan pemerintahan konkuren: Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
  • Urusan pemerintahan umum: Menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan

3. Kewenangan Desa

Dalam konteks pemerintahan desa, kewenangan desa meliputi:

  • Kewenangan berdasarkan hak asal-usul
  • Kewenangan lokal berskala desa
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tantangan dalam Implementasi Kewenangan Daerah

Meskipun otonomi daerah telah berjalan cukup lama, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi kewenangan daerah, antara lain:

  • Tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah
  • Kapasitas sumber daya manusia di daerah yang belum memadai
  • Ketimpangan fiskal antar daerah
  • Ego sektoral dan kedaerahan
  • Kurangnya koordinasi antar tingkat pemerintahan

Kewenangan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kewenangan merupakan konsep inti yang menentukan legalitas tindakan pemerintah. Beberapa aspek penting terkait kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara:

1. Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini menjadi dasar keabsahan tindakan pemerintah dan membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang.

2. Diskresi

Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

3. Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Hukum Administrasi Negara, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) merupakan salah satu bentuk cacat dalam penggunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.

4. Pengujian terhadap Keputusan Pemerintah

Keputusan pemerintah yang didasarkan pada kewenangan dapat diuji melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara. Pengujian ini untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak cacat dari segi wewenang, prosedur, dan substansi.

Peran Kewenangan dalam Good Governance

Kewenangan memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Beberapa aspek peran kewenangan dalam good governance:

1. Akuntabilitas

Kewenangan yang jelas memungkinkan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangannya.

2. Transparansi

Kejelasan kewenangan mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintah. Masyarakat dapat mengetahui siapa yang berwenang dan bertanggung jawab atas suatu kebijakan atau tindakan.

3. Partisipasi

Pemahaman yang baik tentang kewenangan pemerintah memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan.

4. Efektivitas dan Efisiensi

Pembagian kewenangan yang tepat dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi.

Kesimpulan

Kewenangan merupakan konsep fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemahaman yang baik tentang kewenangan, sumber-sumbernya, dan implementasinya sangat penting bagi pejabat pemerintah maupun masyarakat. Kewenangan yang jelas dan dilaksanakan dengan baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, dan pada akhirnya mensejahterakan masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa kewenangan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan bernegara. Karena itu, penggunaan kewenangan harus selalu didasarkan pada kepentingan publik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, baik oleh lembaga formal maupun masyarakat, tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ke depan, tantangan dalam implementasi kewenangan akan semakin kompleks seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi. Diperlukan kajian dan evaluasi yang terus-menerus untuk memastikan bahwa pembagian dan pelaksanaan kewenangan tetap relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mencapai tujuan bernegara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya