Apa yang Dimaksud dengan Konstitusi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Pelajari pengertian konstitusi, jenis-jenisnya, serta fungsi penting konstitusi bagi suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jan 2025, 17:10 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 17:10 WIB
apa yang dimaksud dengan konstitusi
apa yang dimaksud dengan konstitusi ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Jakarta Konstitusi merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Dokumen hukum ini memuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara dan menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan konstitusi? Bagaimana bentuk dan jenisnya? Serta apa fungsi penting konstitusi bagi suatu negara? Mari kita bahas secara komprehensif dalam artikel berikut ini.

Pengertian Konstitusi

Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin "constitutio" yang berarti menetapkan atau mendirikan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar yang menetapkan dan mengatur sistem pemerintahan suatu negara.

Beberapa ahli hukum tata negara memberikan definisi yang beragam mengenai konstitusi, di antaranya:

  • K.C. Wheare mendefinisikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  • Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
    1. Konstitusi dalam arti politis-sosiologis, sebagai cerminan kehidupan politik dalam masyarakat
    2. Konstitusi dalam arti yuridis, sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat
    3. Konstitusi dalam arti formal, sebagai suatu dokumen yang memuat dasar-dasar pokok sistem ketatanegaraan
  • Jimly Asshiddiqie mengartikan konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan seperangkat aturan dasar yang memuat prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta menjadi sumber legitimasi kekuasaan dalam suatu negara. Konstitusi menjadi hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara dan warga negara.

Sejarah Perkembangan Konstitusi

Gagasan tentang konstitusi sebagai hukum dasar negara sebenarnya telah muncul sejak zaman Yunani kuno. Filsuf Aristoteles dalam karyanya "Politics" telah membahas tentang pentingnya aturan dasar yang membatasi kekuasaan penguasa. Namun, konstitusi dalam pengertian modern baru muncul pada abad ke-18 seiring dengan berkembangnya paham konstitusionalisme.

Beberapa tonggak penting dalam sejarah perkembangan konstitusi antara lain:

  • Magna Charta (1215) di Inggris yang membatasi kekuasaan raja dan menjamin hak-hak kaum bangsawan
  • Bill of Rights (1689) di Inggris yang semakin memperkuat pembatasan kekuasaan raja
  • Konstitusi Amerika Serikat (1787) sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia
  • Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (1789) di Perancis
  • Konstitusi Weimar (1919) di Jerman yang memuat jaminan hak-hak sosial ekonomi

Di Indonesia sendiri, sejarah konstitusi dimulai sejak kemerdekaan dengan ditetapkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya Indonesia mengalami beberapa pergantian konstitusi yaitu Konstitusi RIS (1949-1950), UUDS 1950 (1950-1959), dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pasca reformasi, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen pada 1999-2002.

Jenis-Jenis Konstitusi

Konstitusi dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa jenis konstitusi yang umum dikenal:

1. Berdasarkan Bentuknya

a. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen atau naskah resmi. Konstitusi jenis ini biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Keuntungan konstitusi tertulis adalah memberikan kepastian hukum karena mudah dirujuk. Namun kelemahannya cenderung kaku dan sulit diubah.

Contoh negara dengan konstitusi tertulis antara lain Indonesia (UUD 1945), Amerika Serikat, India, dan sebagian besar negara modern lainnya.

b. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis atau konstitusi konvensional adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal, melainkan berupa kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang dalam praktik penyelenggaraan negara. Konstitusi jenis ini lebih fleksibel namun rawan menimbulkan perbedaan penafsiran.

Contoh negara dengan konstitusi tidak tertulis adalah Inggris. Meski demikian, Inggris tetap memiliki dokumen-dokumen konstitusional penting seperti Magna Charta dan Bill of Rights.

2. Berdasarkan Cara Perubahan

a. Konstitusi Fleksibel

Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah dengan cara yang sama seperti mengubah undang-undang biasa. Tidak ada prosedur khusus yang lebih sulit untuk mengubah konstitusi jenis ini. Keuntungannya adalah mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman, namun kelemahannya rentan terhadap perubahan yang terlalu sering.

Contoh konstitusi fleksibel adalah konstitusi Inggris yang tidak tertulis.

b. Konstitusi Rigid

Konstitusi rigid adalah konstitusi yang hanya dapat diubah melalui prosedur khusus yang lebih sulit dibandingkan mengubah undang-undang biasa. Biasanya diperlukan syarat-syarat tertentu seperti kuorum dan jumlah suara minimal untuk melakukan perubahan. Keuntungannya adalah lebih stabil, namun kelemahannya sulit menyesuaikan dengan perubahan zaman.

Contoh konstitusi rigid adalah UUD 1945 Indonesia yang hanya dapat diubah melalui prosedur amandemen di MPR.

3. Berdasarkan Sistem Pemerintahan

a. Konstitusi Presidensial

Konstitusi presidensial adalah konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan presidensial di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisahkan secara tegas.

Contoh: Konstitusi Amerika Serikat

b. Konstitusi Parlementer

Konstitusi parlementer mengatur sistem pemerintahan parlementer di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh: Konstitusi Inggris, Jepang

4. Berdasarkan Bentuk Negara

a. Konstitusi Kesatuan

Konstitusi kesatuan mengatur bentuk negara kesatuan di mana kekuasaan pemerintah pusat lebih dominan dibanding pemerintah daerah.

Contoh: UUD 1945 Indonesia

b. Konstitusi Federal

Konstitusi federal mengatur bentuk negara federal di mana terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

Contoh: Konstitusi Amerika Serikat, India

Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Konstitusi memiliki beberapa fungsi penting dalam penyelenggaraan negara, antara lain:

1. Fungsi Pembatas Kekuasaan

Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara serta menjamin hak-hak warga negara. Dengan demikian, konstitusi mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.

2. Fungsi Pengatur Kelembagaan Negara

Konstitusi mengatur kedudukan, kewenangan, dan hubungan antar lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi menjadi dasar bagi pembentukan dan penyelenggaraan lembaga-lembaga negara tersebut.

3. Fungsi Penjamin Hak Asasi Manusia

Konstitusi modern umumnya memuat jaminan perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak dasar warga negara seperti hak hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan sebagainya dijamin dalam konstitusi. Ini menjadi landasan bagi perlindungan HAM dalam suatu negara.

4. Fungsi Pengatur Hubungan Negara-Warga Negara

Konstitusi mengatur hubungan timbal balik antara negara dan warga negara. Di satu sisi konstitusi mengatur kewajiban negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, di sisi lain juga mengatur kewajiban warga negara terhadap negara.

5. Fungsi Pemersatu Bangsa

Konstitusi menjadi simbol persatuan bangsa karena memuat nilai-nilai dan cita-cita bersama suatu bangsa. Konstitusi menjadi rujukan identitas nasional yang mengikat seluruh elemen bangsa.

6. Fungsi Legitimasi Kekuasaan

Konstitusi menjadi sumber legitimasi bagi kekuasaan pemerintah. Kekuasaan yang dijalankan harus berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

7. Fungsi Pengatur Peralihan Kekuasaan

Konstitusi mengatur mekanisme peralihan kekuasaan secara tertib dan damai melalui pemilihan umum. Ini mencegah terjadinya kekacauan dalam proses suksesi kepemimpinan.

8. Fungsi Kontrol Masyarakat

Konstitusi menjadi instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol kekuasaan pemerintah. Masyarakat dapat menilai apakah tindakan pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Isi Konstitusi

Meskipun isi konstitusi dapat bervariasi antar negara, namun secara umum konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

Konstitusi menetapkan bentuk negara (kesatuan atau federal) serta sistem pemerintahan yang dianut (presidensial atau parlementer). Ini menjadi landasan bagi struktur ketatanegaraan secara keseluruhan.

2. Lembaga-Lembaga Negara

Konstitusi mengatur tentang lembaga-lembaga negara utama seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Diatur mengenai kedudukan, kewenangan, dan hubungan antar lembaga tersebut.

3. Pembagian Kekuasaan

Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan baik secara horizontal (antar lembaga negara) maupun vertikal (antara pusat dan daerah). Ini untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak.

4. Hak Asasi Manusia

Konstitusi modern umumnya memuat jaminan perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak dasar warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi.

5. Wilayah Negara

Konstitusi menetapkan wilayah negara baik daratan, lautan, maupun udara. Ini penting untuk menegaskan kedaulatan teritorial suatu negara.

6. Kewarganegaraan

Konstitusi mengatur tentang siapa yang menjadi warga negara serta hak dan kewajiban warga negara.

7. Pertahanan dan Keamanan

Konstitusi mengatur tentang sistem pertahanan dan keamanan negara termasuk kedudukan angkatan bersenjata.

8. Sistem Perekonomian

Konstitusi menetapkan sistem perekonomian yang dianut negara, misalnya ekonomi kerakyatan atau ekonomi pasar.

9. Prosedur Perubahan Konstitusi

Konstitusi mengatur tata cara perubahan atau amandemen terhadap konstitusi itu sendiri.

Perbandingan Konstitusi di Berbagai Negara

Setiap negara memiliki konstitusi dengan karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan sejarah dan kondisi masing-masing negara. Berikut perbandingan konstitusi di beberapa negara:

1. Amerika Serikat

Konstitusi AS dianggap sebagai konstitusi tertulis tertua di dunia yang masih berlaku. Disahkan tahun 1787, konstitusi AS sangat singkat hanya terdiri dari 7 pasal. Namun telah mengalami 27 kali amandemen. Konstitusi AS mengatur sistem pemerintahan presidensial dan bentuk negara federal.

2. Inggris

Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dalam satu naskah. Konstitusi Inggris terdiri dari berbagai dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), serta konvensi-konvensi yang berkembang. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan monarki konstitusional.

3. Perancis

Konstitusi Perancis saat ini adalah Konstitusi Republik Kelima yang disahkan tahun 1958. Mengatur sistem pemerintahan semi-presidensial di mana presiden dipilih langsung namun juga ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

4. Jerman

Konstitusi Jerman disebut Grundgesetz (Hukum Dasar) yang disahkan tahun 1949. Mengatur sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk negara federal. Konstitusi Jerman sangat menekankan perlindungan HAM sebagai reaksi atas kekejaman Nazi.

5. Indonesia

UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengalami 4 kali amandemen pada 1999-2002. Mengatur sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk negara kesatuan. UUD 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara.

Kontroversi Seputar Konstitusi

Meskipun konstitusi memegang peran penting dalam sistem ketatanegaraan, namun terdapat beberapa kontroversi seputar konstitusi, antara lain:

1. Penafsiran Konstitusi

Seringkali terjadi perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal konstitusi. Misalnya antara penafsiran tekstual (sesuai bunyi teks) dengan penafsiran kontekstual (sesuai konteks kekinian). Perbedaan penafsiran ini dapat menimbulkan perdebatan politik dan hukum.

2. Konstitusionalisme vs Demokrasi

Ada pandangan bahwa konstitusi yang terlalu kaku dapat menghambat kehendak mayoritas rakyat. Namun di sisi lain, konstitusi diperlukan untuk melindungi hak-hak minoritas dari "tirani mayoritas".

3. Judicial Review

Kewenangan pengujian undang-undang terhadap konstitusi (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap dapat menimbulkan "judicial activism" di mana hakim terlalu jauh menafsirkan konstitusi.

4. Amandemen Konstitusi

Sejauh mana konstitusi boleh diubah tanpa mengubah jati diri bangsa? Apakah ada pasal-pasal yang tidak boleh diubah sama sekali?

5. Konstitusi dan Globalisasi

Bagaimana konstitusi nasional menyikapi arus globalisasi dan integrasi internasional yang semakin kuat? Apakah kedaulatan negara masih relevan?

Kesimpulan

Konstitusi merupakan hukum dasar yang sangat penting bagi suatu negara. Konstitusi menjadi landasan penyelenggaraan negara, membatasi kekuasaan pemerintah, melindungi hak-hak warga negara, serta menjadi simbol persatuan bangsa. Meski bentuk dan isinya dapat bervariasi, namun esensi konstitusi adalah mewujudkan negara hukum yang demokratis demi kesejahteraan rakyat.

Sebagai warga negara, kita perlu memahami konstitusi negara kita agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi bukanlah dokumen mati, melainkan living document yang terus berkembang seiring dinamika masyarakat. Oleh karena itu, upaya menjaga dan mengamalkan konstitusi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya