Cara Menghitung THR: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan

Pelajari cara menghitung THR dengan tepat sesuai peraturan. Panduan lengkap bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami hak dan kewajiban terkait THR.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 22 Jan 2025, 11:50 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 11:50 WIB
cara menghitung thr
cara menghitung thr ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, masih banyak karyawan maupun perusahaan yang belum memahami dengan baik bagaimana cara menghitung THR yang benar sesuai peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang THR, mulai dari definisi, dasar hukum, cara perhitungan, hingga hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui terkait THR.

Pengertian THR dan Dasar Hukumnya

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya.

Dasar hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian THR bersifat wajib bagi semua perusahaan kepada karyawannya, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas. Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah:

  1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
  2. Karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Hal ini berarti bahwa semua jenis karyawan berhak mendapatkan THR, termasuk:

  1. Karyawan tetap
  2. Karyawan kontrak
  3. Karyawan paruh waktu
  4. Pekerja harian lepas
  5. Pekerja borongan

Penting untuk dicatat bahwa hak atas THR tidak membedakan status kepegawaian. Selama seorang pekerja telah bekerja minimal 1 bulan, ia berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Cara Menghitung THR untuk Berbagai Jenis Karyawan

Perhitungan THR dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan jenis hubungan kerja karyawan. Berikut adalah panduan cara menghitung THR untuk berbagai jenis karyawan:

1. Karyawan Tetap dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, besaran THR yang diterima adalah 1 (satu) bulan upah.

Rumus: THR = 1 x Upah Satu Bulan

Contoh:

Gaji pokok: Rp 5.000.000

Tunjangan tetap: Rp 1.000.000

Total upah: Rp 6.000.000

THR yang diterima = Rp 6.000.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Satu Bulan

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan

Upah per bulan: Rp 4.500.000

THR = (6/12) x Rp 4.500.000 = Rp 2.250.000

3. Karyawan Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam kurun waktu tertentu.

Rumus untuk masa kerja 12 bulan atau lebih:

THR = Rata-rata upah 12 bulan terakhir

Rumus untuk masa kerja kurang dari 12 bulan:

THR = Rata-rata upah selama masa kerja

Contoh:

Pekerja harian lepas dengan masa kerja 8 bulan

Total upah selama 8 bulan: Rp 24.000.000

Rata-rata upah per bulan: Rp 24.000.000 / 8 = Rp 3.000.000

THR = (8/12) x Rp 3.000.000 = Rp 2.000.000

4. Karyawan Kontrak (PKWT)

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak mengikuti aturan yang sama dengan karyawan tetap, tergantung pada masa kerjanya.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 x Upah Satu Bulan

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan: THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Satu Bulan

5. Karyawan Paruh Waktu

Untuk karyawan paruh waktu, perhitungan THR didasarkan pada upah yang diterima secara proporsional sesuai jam kerja.

Rumus: THR = (Jam Kerja / Jam Kerja Normal) x THR Karyawan Penuh Waktu

Contoh:

Jam kerja normal: 40 jam/minggu

Jam kerja karyawan paruh waktu: 20 jam/minggu

THR karyawan penuh waktu: Rp 4.000.000

THR = (20/40) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000

Komponen Upah yang Digunakan dalam Perhitungan THR

Dalam menghitung THR, perlu dipahami komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap

Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Beberapa contoh tunjangan tetap antara lain:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan masa kerja
  • Tunjangan profesi

Sementara itu, komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan THR antara lain:

  • Tunjangan tidak tetap (misalnya uang lembur, uang makan, atau uang transport harian)
  • Bonus atau insentif yang sifatnya tidak tetap
  • Fasilitas yang diberikan dalam bentuk natura (seperti mobil dinas atau rumah dinas)

Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perselisihan.

Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:

  1. Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam
  2. Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  3. Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
  4. Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha
  5. Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memberikan THR serentak pada satu waktu tertentu, biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diperbolehkan selama ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemberian THR merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan. Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi:

1. Sanksi Administratif

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

2. Sanksi Pidana

Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sanksi pidana dapat berupa:

  • Pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
  • Denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran THR untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut.

Perbedaan THR dengan Bonus

Meskipun sama-sama merupakan pendapatan tambahan bagi karyawan, THR dan bonus memiliki beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami:

1. Sifat Pemberian

THR bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang, sedangkan bonus bersifat sukarela dan tergantung pada kebijakan perusahaan.

2. Waktu Pemberian

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara bonus biasanya diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau di akhir tahun.

3. Besaran

Besaran THR sudah ditentukan oleh peraturan (minimal 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan), sedangkan besaran bonus bervariasi tergantung kebijakan perusahaan dan kinerja karyawan.

4. Penerima

Semua karyawan yang memenuhi syarat berhak menerima THR, sementara bonus biasanya diberikan secara selektif berdasarkan kinerja atau posisi tertentu.

5. Tujuan

THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan hari raya, sedangkan bonus bertujuan untuk memberikan apresiasi atas kinerja atau sebagai insentif.

Cara Mengalokasikan THR dengan Bijak

Menerima THR tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak karyawan. Namun, penting untuk mengalokasikan THR dengan bijak agar memberikan manfaat optimal. Berikut beberapa tips untuk mengalokasikan THR:

1. Prioritaskan Pelunasan Utang

Jika Anda memiliki utang atau cicilan, gunakan sebagian THR untuk melunasinya. Fokus pada utang dengan bunga tinggi atau yang sudah jatuh tempo.

2. Alokasikan untuk Kebutuhan Hari Raya

Sisihkan sebagian THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti makanan, pakaian, atau biaya mudik. Buatlah anggaran yang realistis agar pengeluaran tidak berlebihan.

3. Tabung untuk Dana Darurat

Jika Anda belum memiliki dana darurat, gunakan sebagian THR untuk memulainya. Idealnya, dana darurat sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan.

4. Investasi untuk Masa Depan

Pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian THR ke dalam instrumen investasi seperti reksa dana, saham, atau emas untuk tujuan jangka panjang.

5. Sisihkan untuk Amal

Jangan lupa untuk berbagi kebahagiaan dengan menyisihkan sebagian THR untuk zakat, sedekah, atau donasi kepada yang membutuhkan.

6. Reward Diri Sendiri

Setelah mengalokasikan THR untuk hal-hal penting, sisihkan sedikit untuk memanjakan diri atau keluarga sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun.

Tantangan dalam Implementasi THR

Meskipun aturan mengenai THR sudah jelas, dalam praktiknya masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi baik oleh perusahaan maupun karyawan:

1. Kesulitan Finansial Perusahaan

Beberapa perusahaan, terutama UKM atau yang terdampak krisis ekonomi, mungkin mengalami kesulitan dalam menyediakan dana THR. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan ketidakmampuan membayar THR.

2. Perbedaan Interpretasi Peraturan

Meskipun sudah ada peraturan yang jelas, masih ada perbedaan interpretasi mengenai komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR atau besaran THR untuk kasus-kasus khusus.

3. Karyawan dengan Status Khusus

Perhitungan THR untuk karyawan dengan status khusus seperti pekerja outsourcing, pekerja magang, atau karyawan yang sedang cuti tanpa dibayar terkadang menimbulkan kebingungan.

4. Perselisihan terkait THR

Perbedaan pemahaman atau ketidakpuasan terhadap besaran THR yang diterima dapat menimbulkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Keterbatasan sumber daya untuk mengawasi dan menegakkan aturan THR, terutama di daerah-daerah terpencil atau sektor informal, menjadi tantangan tersendiri.

Peran Pemerintah dalam Mengatur THR

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi implementasi THR di Indonesia. Beberapa peran pemerintah terkait THR antara lain:

1. Menetapkan Regulasi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan peraturan-peraturan terkait THR, termasuk besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi pelanggar.

2. Sosialisasi dan Edukasi

Pemerintah secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban terkait THR.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Melalui Dinas Tenaga Kerja di tingkat daerah, pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan THR dan menindak perusahaan yang melanggar.

4. Mediasi Perselisihan

Pemerintah menyediakan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait THR.

5. Penyesuaian Kebijakan

Pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan THR sesuai dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar THR

1. Apakah karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya berhak mendapatkan THR?

Karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR jika masa kerjanya minimal 1 bulan dalam tahun berjalan. THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

2. Bagaimana dengan THR untuk karyawan yang sedang cuti melahirkan atau cuti sakit?

Karyawan yang sedang cuti melahirkan atau cuti sakit tetap berhak mendapatkan THR penuh selama masa cuti tersebut termasuk dalam masa kerja yang diperhitungkan.

3. Apakah THR dikenakan pajak?

Ya, THR termasuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Besaran pajak tergantung pada total penghasilan karyawan dalam setahun.

4. Bolehkah perusahaan membayar THR dalam bentuk barang?

Tidak. Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang menggunakan mata uang rupiah.

5. Apakah perusahaan boleh mencicil pembayaran THR?

Pada prinsipnya, THR harus dibayarkan sekaligus. Namun, dalam kondisi khusus seperti pandemi COVID-19, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pembayaran THR secara bertahap.

Kesimpulan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman yang baik tentang cara menghitung THR, komponen upah yang digunakan, waktu pembayaran, dan aspek-aspek lain terkait THR sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan.

Bagi karyawan, memahami hak THR membantu memastikan bahwa mereka menerima tunjangan sesuai ketentuan. Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan loyalitas karyawan.

Meskipun masih ada tantangan dalam implementasinya, dengan adanya regulasi yang jelas dan peran aktif pemerintah dalam pengawasan, diharapkan pelaksanaan THR di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Pada akhirnya, THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi karyawan dan sarana untuk berbagi kebahagiaan di momen hari raya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya